Ia menyebut pemerintah membutuhkan dukungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, perbankan, hingga platform digital.
“Kalau pelakunya tidak ditindak tegas, situs baru akan terus muncul,” ujarnya.
Media Sosial Jadi Sorotan
Meutya juga menyoroti maraknya iklan judi online di media sosial yang dinilai semakin agresif menyasar pengguna Indonesia.
Pemerintah disebut telah meminta platform, seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube untuk lebih aktif menurunkan konten terkait judi online.
“Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama,” kata Meutya.
Ia pun mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, komunitas, dan keluarga untuk menjadi benteng utama melindungi anak-anak dari paparan judi online sejak dini.
“Tolak judol, jaga keluarga, selamatkan masa depan anak,” tuturnya. (A08)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini