MENU
📍Siantar 📍Simalungun 📍Medan 📍Singkil 📍Taput 📍Sibolga
Gugatan CMNP Dikabulkan Sebagian, Hary Tanoesoedibjo dan MNC Dihukum B...
WA FB
News

Gugatan CMNP Dikabulkan Sebagian, Hary Tanoesoedibjo dan MNC Dihukum Bayar Ganti Rugi

J Editor : Jansen Siahaan | 22 Apr 2026 | 21:12 WIB
Gugatan CMNP Dikabulkan Sebagian, Hary Tanoesoedibjo dan MNC Dihukum Bayar Ganti Rugi
Pengusaha Jusuf Hamka. (bisnis)

Jakarta, Sinata.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan senilai Rp119 triliun yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap Hary Tanoesoedibjo dan MNC Asia Holding, Rabu (22/4/2026).

Putusan dibacakan melalui sistem e-court oleh ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji bersama hakim anggota Eryusman. Dalam amar putusan, majelis menyatakan para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Selain itu, majelis hakim juga menolak seluruh eksepsi yang diajukan pihak tergugat.

“Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil kepada penggugat sebesar USD 28 juta,” bunyi putusan yang dibacakan.

Majelis hakim juga mewajibkan para tergugat membayar bunga sebesar 6 persen per tahun yang dihitung sejak 9 Mei 2002 hingga kewajiban tersebut dilunasi.

Tak hanya itu, tuntutan ganti rugi immateriil juga dikabulkan. “Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immateriil kepada penggugat sebesar Rp50 miliar,” demikian tertulis dalam amar putusan.

Dalam perkara ini, majelis hakim turut memerintahkan turut tergugat, Tito Sulistio, untuk tunduk dan mematuhi seluruh putusan pengadilan. Tito tercatat sebagai turut tergugat karena pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan CMNP.

Majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada para tergugat sebesar Rp5.024.000.

Perkara perdata dengan nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst ini berkaitan dengan transaksi tukar-menukar surat berharga antara CMNP dan pihak tergugat.

Usai putusan dibacakan, pengusaha Jusuf Hamka menyampaikan rasa syukurnya. Ia menilai putusan tersebut sebagai bentuk keadilan atas perkara yang telah berlangsung lama.

“Alhamdulillahi rabbil’alamin, Allah Maha Baik,” ujar Jusuf.

Ia mengungkapkan, kerugian yang dialaminya dalam transaksi tersebut mencapai sekitar 28 juta dolar AS sejak 1999. Menurutnya, putusan ini bukan semata soal nilai kerugian, tetapi juga untuk meluruskan berbagai tudingan yang berkembang selama ini.

“Ini bukan hanya soal uang, tetapi soal kebenaran. Apa yang selama ini disampaikan akhirnya terbukti di pengadilan,” tegasnya. (A02)

 

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.