MENU
Banner SINATA.ID
Gelombang Gugatan Mengancam Raksasa Media Sosial, Meta hingga TikTok T...
WA FB
Sains & Teknologi

Gelombang Gugatan Mengancam Raksasa Media Sosial, Meta hingga TikTok Terancam Ubah Sistem Platform

Sejumlah perusahaan media sosial terbesar di dunia, termasuk Facebook, Instagram, YouTube, TikTok, Snapchat, Discord, dan Roblox, kini menghadapi.

T Editor : Tigor Munthe | 14 Jun 2026 | 11:52 WIB
Gelombang Gugatan Mengancam Raksasa Media Sosial, Meta hingga TikTok Terancam Ubah Sistem Platform
Media Sosial. (Foto: Ist)

WASHINGTON, Sinata.id – Sejumlah perusahaan media sosial terbesar di dunia, termasuk Facebook, Instagram, YouTube, TikTok, Snapchat, Discord, dan Roblox, kini menghadapi ribuan gugatan hukum di Amerika Serikat.

Terkait dugaan dampak negatif platform mereka terhadap pengguna, terutama anak-anak dan remaja.

Gugatan-gugatan tersebut berpotensi mengubah cara media sosial beroperasi selama bertahun-tahun ke depan. 

Para pengamat hukum menilai hasil persidangan dapat memengaruhi regulasi baru, perlindungan anak di internet, hingga model bisnis perusahaan teknologi.

"Ini menjadi panggung yang tidak hanya diperhatikan kalangan hukum, tetapi juga regulator dan pembuat kebijakan," kata profesor hukum Universitas Columbia, Eric Talley dilansir dari BBC, Minggu (14/6/2026).

Salah satu kasus terbesar adalah gugatan multidistrik di California yang melibatkan lebih dari 1.000 distrik sekolah. 

Mereka menuduh Instagram, YouTube, Snapchat, dan TikTok sengaja merancang platform yang membuat pengguna muda kecanduan sehingga berdampak pada kesehatan mental dan emosional siswa.

Distrik sekolah mengklaim mereka harus mengeluarkan biaya tambahan untuk menangani dampak penggunaan media sosial di lingkungan pendidikan.

Sementara itu, jaksa agung dari 29 negara bagian AS menggugat Meta, induk Facebook dan Instagram, atas dugaan pelanggaran perlindungan privasi anak secara daring. 

Gugatan tersebut menuduh Meta gagal mencegah anak di bawah usia 13 tahun menggunakan platformnya serta mengumpulkan data mereka.

Kasus lain yang menjadi sorotan melibatkan platform Roblox dan Discord. 

Seorang remaja berusia 13 tahun menggugat kedua perusahaan setelah mengaku menjadi korban grooming oleh predator seksual yang berkomunikasi dengannya melalui platform tersebut.

Jika gugatan berhasil, Roblox dan Discord kemungkinan akan dipaksa memperketat verifikasi usia pengguna serta membatasi interaksi antara anak-anak dan orang asing.

Tak hanya terkait anak-anak, Meta juga menghadapi gugatan dari miliarder Australia, Andrew Forrest. Ia menuduh Facebook gagal menghentikan iklan penipuan investasi yang menggunakan nama dan fotonya untuk menipu masyarakat.

Kasus Forrest dianggap sangat penting karena berpotensi menguji perlindungan hukum yang selama ini diberikan kepada platform digital melalui Section 230 Communications Decency Act, aturan yang selama puluhan tahun menjadi tameng utama perusahaan teknologi dari tanggung jawab atas konten yang diunggah pengguna.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.