Hingga saat ini belum diketahui, siapa yang memakai mobil dinas tersebut. Juga belum diketahui, apakah mobil dinas merupakan aset dari instansi vertikal, atau aset dari instansi yang ada di lingkungan Pemkab Simalungun. (SN13)
Simalungun
Ganti Plat Merah ke Putih Tanpa Izin, Bisa Kena Pidana Penjara dan Dipecat
G
Editor : Gunawan Purba
|
14 Sep 2025
|
21:29 WIB
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
Direktur Keuangan BULOG Tinjau Bantuan Pangan Parapat, Larang Diperjualbelikan Penerima
11 Jun 2026
Pedagang Keluhkan Dugaan Transaksi Narkoba di Pasar Baru Perdagangan
10 Jun 2026
Pedagang Keluhkan Kondisi Pasar Modern Perdagangan, Relokasi Ditolak
10 Jun 2026
Kejari Simalungun Dampingi Pangulu di Jawa Maraja Bah Jambi Kelola Dana Desa 2026
10 Jun 2026
Gerai KDMP Nagori Bahlias Simalungun Terbengkalai Dua Pekan, Proyek Mandek
10 Jun 2026
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.