Pematangsiantar, Sinata.id – Kepala Wilayah PT SHK, Edy Chen, menyatakan tidak mengetahui adanya keterkaitan antara perusahaannya dengan PT STTC.
Pernyataan tersebut disampaikan saat dirinya dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Senin (8/6/2026).
“Saya kurang tahu masalah ini. Sudah dulu Pak, ada meeting,” ujar Edy mengakhiri percakapan singkat tersebut.
Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar, pengadu Godfrit Freddy Sianturi menyampaikan bahwa PT SHK bersama sejumlah perusahaan lainnya diduga berada dalam naungan PT STTC Group.
Menanggapi hal tersebut, Edy menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima undangan resmi terkait pelaksanaan RDP tersebut. Ia menilai, pemberitahuan melalui pesan singkat WhatsApp tidak dapat dijadikan dasar resmi pemanggilan.
“Kami tidak ada menerima. WhatsApp memang ada, tetapi tidak bisa hanya lewat WA saja, harus ada surat undangan resmi,” ujarnya.
Namun demikian, pernyataan tersebut dibantah oleh salah satu pegawai bagian umum DPRD Pematangsiantar. Ia menyebut bahwa sekretariat DPRD telah menyampaikan undangan RDP secara langsung pada Jumat (5/6/2026) ke kantor PT STTC yang berlokasi di Jalan Pattimura, Kecamatan Siantar Timur. Selain itu, undangan juga telah dikirim melalui pesan singkat.
Sebelumnya, RDP Komisi I DPRD Pematangsiantar yang membahas dugaan penurunan jabatan dan pemotongan gaji sepihak terhadap seorang pekerja PT SHK tetap berlangsung tanpa kehadiran pihak perusahaan.
Komisi I DPRD Pematangsiantar berencana kembali mengagendakan pemanggilan terhadap PT SHK dalam RDP lanjutan yang dijadwalkan pada Rabu (17/6/2026). (SN14)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini