βDi Pematangsiantar, jumlah ASN dari kalangan disabilitas masih sangat sedikit. Artinya, regulasi ada, tapi implementasinya belum maksimal,β ujarnya.
Ia juga menyesalkan belum adanya panti rehabilitasi milik pemerintah daerah, sehingga penyandang disabilitas terpaksa bergantung pada lembaga swasta dengan biaya yang tidak murah.
βPemko harus berinovasi. Jangan sampai kota ini terlihat berkembang, tetapi justru mengabaikan warganya yang paling membutuhkan perlindungan. Jangan menunggu viral baru bergerak,β tegasnya.
Sementara itu, Tenaga Ahli Komisi I DPRD, Ridwan Damanik, mendorong Pemerintah Kota Pematangsiantar segera menyusun program perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas secara terencana dan terstruktur agar dapat diakomodasi dalam anggaran daerah. (A18)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.