MENU
ADVERTISEMENT
Contoh Iklan Bawah Menu
DPRD Siantar Sorot Tunggakan Jukir Rp149 Juta dan Tata Kelola Parkir T...
WA FB

DPRD Siantar Sorot Tunggakan Jukir Rp149 Juta dan Tata Kelola Parkir Tepi Jalan

G Editor : Gunawan Purba 16 Jun 2026 | 16:52 WIB
DPRD Siantar Sorot Tunggakan Jukir Rp149 Juta dan Tata Kelola Parkir Tepi Jalan
RDP Komisi III DPRD Siantar soroti tunggakan jukir Rp149 juta
ADVERTISEMENT
Contoh Iklan Sebelum Artikel

Pematangsiantar, Sinata.id – Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar menyoroti tunggakan setoran juru parkir (jukir) yang mencapai sekitar Rp149 juta sejak Januari 2026. Persoalan tersebut menjadi salah satu agenda pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar di ruang rapat gabungan DPRD, Senin (15/6/2026).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III, Cindira, turut dihadiri jajaran Dishub serta sejumlah juru parkir.

Dalam rapat tersebut, anggota Komisi III DPRD Pematangsiantar, Andika Prayogi Sinaga mempertanyakan mekanisme penempatan juru parkir, termasuk terkait kepemilikan Surat Keputusan (SK) yang menjadi dasar penugasan di lapangan.

Menurut Andika, ditemukan sejumlah lokasi parkir yang dijaga oleh petugas yang tidak tercantum dalam SK penugasan. Ia meminta Dishub melakukan penataan agar penugasan juru parkir berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jangan sampai ditemukan lagi petugas parkir yang tidak memiliki identitas atau dokumen penugasan yang jelas. Sistem ini harus dibenahi agar lebih tertib dan akuntabel,” ujarnya.

Andika juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban penyetoran retribusi parkir sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menegaskan seluruh pihak harus menjalankan tugas sesuai aturan untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari.

ADVERTISEMENT
Iklan Dalam Artikel 1

84 Titik Parkir Tak Bertuan

Sementara itu, anggota Komisi III lainnya, Imanuel Lingga, menilai salah satu penyebab tingginya tunggakan adalah target setoran yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Ia mengungkapkan sejumlah juru parkir mengaku hanya mampu memperoleh pendapatan jauh di bawah target yang telah ditetapkan. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi menyebabkan tunggakan terus bertambah apabila tidak dilakukan evaluasi.

“Perlu ada penyesuaian berdasarkan potensi riil di lapangan agar target yang ditetapkan lebih realistis,” katanya.

Lebih lanjut Imanuel Lingga yang sering disapa Noel ini menguak sejumlah titik parkir yang ada tidak dikelola karena tidak bertuan alias tidak memiliki juru parkir (jukir).

ADVERTISEMENT
Iklan Dalam Artikel 2

Pihak Dishub Kota Pematangsiantar menyebut, ada sekira 84 titik parkir yang tidak memiliki jukir. Menurut Noel, keadaan itu menjadi salah satu penyebab tidak optimalnya pencapaian pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir di tepi jalan umum.

ADVERTISEMENT
Iklan Setelah Artikel
ADVERTISEMENT
Iklan Setelah Berita Terkait

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.