Batu Bara, Sinata.id – Halaman Gedung DPRD Kabupaten Batu Bara dipenuhi deretan papan bunga dari berbagai elemen masyarakat pada Selasa (9/6/2026).
Kiriman tersebut menjadi simbol dukungan sekaligus harapan publik terhadap pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Plasma Perkebunan 20 persen yang akan dibahas dalam rapat paripurna DPRD.
Beragam organisasi kemasyarakatan, tokoh adat, hingga kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Forum Aliansi Masyarakat Batu Bara Bersatu (FAMBERS) turut menyampaikan dukungan. Mereka berharap pansus yang dibentuk dapat memperjuangkan hak masyarakat terkait kewajiban perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam penyediaan lahan plasma.
Suasana halaman DPRD tampak dipenuhi warna-warni papan bunga dengan pesan-pesan dukungan agar persoalan plasma segera mendapat penyelesaian yang jelas dan berpihak kepada masyarakat.
Bagi warga, pembentukan Pansus Plasma 20 persen bukan sekadar agenda politik, melainkan harapan nyata untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan perkebunan.
Ketua FAMBERS, Zein Pasaribu, menegaskan bahwa realisasi plasma merupakan hak masyarakat yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Plasma 20 persen itu bukan pemberian, melainkan hak masyarakat yang sudah diatur dalam regulasi. Melalui Pansus DPRD Batu Bara ini, kami berharap aturan tersebut ditegakkan secara konsisten demi peningkatan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan publik terhadap proses pembentukan hingga pelaksanaan tugas pansus agar tidak menyimpang dari tujuan utama, yakni memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Menurutnya, isu plasma harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kebijakan di Batu Bara karena berkaitan langsung dengan peningkatan taraf hidup warga di sekitar perkebunan.
“FAMBERS berkepentingan agar Pansus ini bekerja secara profesional, transparan, dan benar-benar untuk kepentingan rakyat,” tegasnya.
Zein juga berharap Pemerintah Kabupaten Batu Bara memberikan dukungan penuh, terutama dalam memastikan perusahaan perkebunan yang memiliki atau memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) dapat memenuhi kewajiban alokasi plasma 20 persen.
Kini, masyarakat menaruh harapan besar agar Pansus Plasma DPRD Batu Bara tidak hanya menjadi simbol politik, tetapi mampu menghadirkan solusi konkret demi keadilan dan kesejahteraan warga di kawasan perkebunan. (SN26)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini