Jakarta, Sinata.id –DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi undang-undang.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026), yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi menyatakan persetujuannya terhadap RUU Polri untuk disahkan menjadi undang-undang (UU).
“Apakah rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco dalam rapat.
Para peserta rapat kemudian menyatakan setuju, yang disusul ketukan palu pimpinan rapat sebagai tanda pengesahan resmi.
Sebelum pengambilan keputusan tingkat II, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU tersebut bersama pemerintah. Sementara itu, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas membacakan pendapat akhir pemerintah.
Salah satu poin penting dalam revisi undang-undang ini adalah perubahan batas usia pensiun anggota Polri.
Dalam aturan baru, tamtama dan bintara memiliki batas usia pensiun hingga 59 tahun. Sementara itu, perwira pertama, menengah, dan tinggi ditetapkan hingga usia 60 tahun.
Untuk perwira tinggi bintang empat, masa pensiun dapat diperpanjang satu tahun berdasarkan keputusan presiden sesuai kebutuhan institusi.
Ketentuan ini mengubah aturan sebelumnya dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 yang menetapkan usia pensiun maksimal 58 tahun untuk seluruh anggota Polri.
Habiburokhman menyebut proses pembahasan RUU telah melibatkan partisipasi publik secara luas melalui sejumlah forum diskusi dan rapat dengar pendapat umum (RDPU).
Ia menjelaskan bahwa DPR telah menggelar sedikitnya 12 RDPU, kunjungan ke universitas di 12 provinsi, serta menerima masukan dari berbagai kelompok masyarakat, akademisi, dan mahasiswa.
Menurutnya, terdapat puluhan ahli yang dilibatkan serta lebih dari seratus masukan tertulis yang diterima selama proses pembahasan.
DPR menegaskan bahwa seluruh proses penyusunan RUU dilakukan dengan mempertimbangkan aspirasi publik sebelum akhirnya disahkan menjadi UU. (A02)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini