Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 13 Mei 2026 |18:41 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • DMI • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14535 14399 (MNA) 14400 (PBI) 14750 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi transaksi DMI Persaingan harga masih cukup kompetitif antar bidder Tender LOCO PARINDU berakhir WD Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Nasional

DPR RI Tegaskan, Guru Madrasah Lulus Passing Grade Harus Jadi Prioritas P3K

komisi viii dpr ri menegaskan komitmennya memperjuangkan keadilan bagi guru madrasah swasta yang telah lulus passing grade seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (pppk atau p3k) tahun 2023.
Ilustrasi guru madrasah

Jakarta, Sinata.id – Komisi VIII DPR RI menegaskan komitmennya memperjuangkan keadilan bagi guru madrasah swasta yang telah lulus passing grade seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) tahun 2023.

Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI, Sri Wulan, usai menerima aspirasi dari Forum Passing Grade Kemenag Swasta Status P 2023 dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Advertisement

Wulan menjelaskan bahwa para guru madrasah ini sudah lulus uji kompetensi dan memiliki sertifikat resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, hingga kini mereka belum diakui sebagai pelamar prioritas dalam rekrutmen PPPK.

“Guru-guru ini sudah lulus passing grade sejak 2023, tetapi belum mendapatkan pengakuan sebagai pelamar prioritas. Mereka menuntut keadilan agar diperlakukan sama seperti guru di bawah Kemendikbudristek. Ini menjadi catatan penting bagi kami di Komisi VIII,” ujar Wulan.

Baca Juga  KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

Menurutnya, aspirasi tersebut membuka ruang bagi DPR untuk meninjau ulang mekanisme rekrutmen PPPK di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Komisi VIII akan menindaklanjuti masukan itu melalui rapat kerja dengan Kemenag guna memastikan adanya kejelasan status dan prioritas bagi guru yang telah memenuhi kualifikasi kelulusan.

“Hal ini akan kami bahas secara resmi bersama Kemenag. Jika mereka telah lulus uji kompetensi dan memiliki sertifikat sah, seharusnya otomatis menjadi prioritas dalam pengangkatan PPPK,” tegas legislator Fraksi NasDem tersebut.

Selain menyoroti status kepegawaian, Wulan juga menekankan pentingnya prinsip kesetaraan dalam sistem seleksi ASN. Ia menilai perbedaan perlakuan antara guru madrasah dan guru di bawah Kementerian Pendidikan tidak boleh terus berlanjut.

Baca Juga  12 Daerah di Sumsel Masuk Zona Rawan Karhutla, BNPB Langsung Bergerak

“Setiap guru berhak atas kesempatan yang sama. Mereka yang telah lulus uji kompetensi berhak diangkat sebagai PPPK. Komisi VIII akan mendorong pemerintah agar prinsip keadilan ini diterapkan secara nyata,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wulan menyampaikan bahwa Komisi VIII memahami aspirasi agar guru PPPK nantinya dapat ditempatkan di satuan pendidikan asal mereka. Namun, ia menegaskan bahwa prioritas utama saat ini adalah pengakuan status kepegawaian terlebih dahulu.

“Yang terpenting saat ini adalah memastikan mereka diangkat dulu sebagai PPPK. Soal penempatan bisa disesuaikan dengan aturan yang berlaku. Fokus utama kami adalah pengakuan dan pengangkatan mereka,” tambahnya.

Ia menegaskan, DPR akan terus mengawal persoalan ini hingga pemerintah memberikan kepastian kebijakan yang adil bagi guru madrasah swasta. Wulan menilai, aspirasi yang disampaikan forum guru menunjukkan masih adanya kesenjangan regulasi antara Kemendikbudristek dan Kemenag yang perlu segera diselesaikan.

Baca Juga  Dari Mahfud MD hingga Eks Kapolri, Ini Susunan Komite Reformasi Polri

“Kehadiran forum ini membuka mata kita bahwa masih ada ketimpangan yang harus dibenahi. DPR akan terus mengawal agar tidak ada lagi diskriminasi dalam proses pengangkatan PPPK,” tandasnya.

Dengan semangat memperjuangkan kesetaraan dan hak tenaga pendidik, Komisi VIII berharap aspirasi para guru madrasah tersebut segera ditindaklanjuti oleh pemerintah, khususnya Kemenag dan KemenPAN-RB, agar tidak ada lagi tenaga pendidik yang tertunda pengangkatannya akibat perbedaan regulasi. (*)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini