Jakarta, Sinata.id - Pemerintah membuka opsi penghentian ekspor timah sebagai bagian dari strategi memperkuat industri pengolahan di dalam negeri.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menyatakan langkah tersebut tengah dikaji dan diarahkan untuk mendorong nilai tambah melalui hilirisasi.
Menurut Bahlil, pola ekspor bahan mentah sudah saatnya ditinggalkan dan digantikan dengan ekspor produk olahan.
Ia menyinggung kebijakan serupa yang diterapkan pada komoditas bauksit tahun lalu. Ke depan, evaluasi akan dilakukan terhadap sejumlah komoditas lain, termasuk timah.
Program hilirisasi sendiri menjadi salah satu prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Bahlil menyebut hilirisasi sebagai instrumen penting dalam mendorong transformasi struktur ekonomi nasional.
Ia mencontohkan dampak larangan ekspor bijih nikel yang diberlakukan pada 2018β2019. Sebelum kebijakan itu diterapkan, nilai ekspor nikel Indonesia berada di kisaran 3,3 miliar dolar AS.
Namun setelah pelarangan ekspor bahan mentah dan penguatan industri pengolahan, nilai ekspor nikel melonjak hingga sekitar 34 miliar dolar AS pada 2024βnaik hampir sepuluh kali lipat dalam lima tahun.
Peningkatan tersebut, kata dia, berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang lebih merata sekaligus membuka lapangan kerja.
Bahlil menegaskan pemerintah tidak lagi memberi ruang bagi ekspor komoditas mentah. Ia mendorong pelaku usaha untuk menanamkan investasi pada sektor hilirisasi di dalam negeri agar manfaat ekonomi bisa dinikmati lebih luas.
Sebagai bentuk keseriusan, Presiden Prabowo menetapkan 18 proyek hilirisasi sebagai prioritas nasional pada 2026 dengan total nilai investasi mencapai Rp 618 triliun.
Proyek-proyek itu mencakup pengolahan bauksit dan nikel, gasifikasi batu bara, hingga pembangunan kilang minyak. Produk hasil hilirisasi ditargetkan mampu menekan ketergantungan impor.
Pemerintah pun mengajak investor domestik dan sektor perbankan untuk turut serta mendukung pembiayaan proyek-proyek strategis tersebut demi mempercepat penguatan industri nasional. (A18)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.