MENU
πŸ“Siantar πŸ“Simalungun πŸ“Medan πŸ“Singkil πŸ“Taput πŸ“Sibolga
Dipukul Karena Asyik Main Ponsel, Remaja Adukan Ibu Kandungnya ke Poli...
WA FB
Regional

Dipukul Karena Asyik Main Ponsel, Remaja Adukan Ibu Kandungnya ke Polisi

G Editor : Gunawan Purba | 02 Nov 2025 | 14:40 WIB
Dipukul Karena Asyik Main Ponsel, Remaja Adukan Ibu Kandungnya ke Polisi
Ilustrasi

Malang, Sinata.id - Seorang remaja di Malang, Jawa Timur adukan ibu kandungnya ke polisi. Remaja itu mengaku dipukul. Hingga sejumlah personil polisi pun datang ke rumahnya.

Belakangan diketahui, remaja itu dipukul karena terlalu asyik bermain ponsel, sehingga abai membereskan tempat tidurnya. Remaja itu TFS, berusia 17 tahun. Sedangkan ibu kandungnya adalah S, berusia 45 tahun.

Informasi yang dihimpun, TFS mengadukan ibunya melalui layanan panggilan darurat 110, Sabtu 1 Nopember 2025.

Beranjak dari laporan tersebut, Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, personil Polsek Tumpang mendatangi kediaman TFS.

Hingga kemudian polisi mengetahui kalau pukulan ibunya bukan bermaksud untuk menganiaya. S memukul anaknya karena dinilai bandel. Selanjutnya, personil polisi memediasi kesalahpahaman antara ibu dan anak tersebut.

Ungkap Bambang, peristiwa bermula, saat S meminta anaknya melipat selimut dan merapikan sprei tempat tidur. Hanya saja permintaan itu tidak segera dilakukan, karena sang anak asyik bermain ponsel.

β€œMerasa kesal, ibu itu memukul anaknya tiga kali menggunakan sapu, sehingga menimbulkan memar ringan di tangan dan pahanya,” tutur Bambang.

Pasca dimediasi, ibu dan anak saling memaafkan. "Akhirnya, keduanya saling memaafkan dan disepakati penyelesaian secara kekeluargaan. Tidak lupa kami menasehati TFS agar selalu disiplin,” tandasnya. (*)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.