MENU
πŸ“Siantar πŸ“Simalungun πŸ“Medan πŸ“Singkil πŸ“Taput πŸ“Sibolga
Dinkes Siantar Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Skrining TBC
WA FB
Berita

Dinkes Siantar Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Skrining TBC

G Editor : Gunawan Purba | 09 Nov 2025 | 15:23 WIB
Dinkes Siantar Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Skrining TBC
Dinkes gelar skrining TBC dan cek kesehatan di Lapangan Haji Adam Malik

Pematangsiantar, Sinata.id - Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional ke-61 Tahun 2025, Dinas Kesehatan (Dinkes) Pematangsiantar gelar skrining TBC (tuberkulosis) dan cek kesehatan gratis.

Skrining (pemeriksaan awal) TBC dan cek kesehatan gratis digelar Dinkes di Lapangan Haji Adam Malik, Minggu 9 Nopember 2025.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Masyarakat (P2P) Dinkes Pematangsiantar, Misran Pais mengatakan, kegiatan merupakan bentuk kampanye untuk menuntaskan TBC.

Lebih lanjut, Pais mengajak masyarakat yang menderita batuk selama dua minggu atau lebih, agar segera melakukan skrining TBC di seluruh Puskesmas.

Katanya, TBC merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh kuman mycobacterium tuberculosis yang biasanya menyerang paru-paru.

Untuk mencegah penyebarannya, masyarakat yang sedang batuk hendaknya menggunakan masker. Lalu, memastikan ventilasi rumah yang cukup, agar sirkulasi udara lancar. Sebab TBC dapat menyebar melalui udara.

Paid mengimbau, untuk tidak ragu melakukan cek kesehatan secara rutin, khususnya cek dahak, agar dapat diketahui sejak dini, keberadaan kuman penyebab TBC. Dengan demikian, penanganannya (pengobatan) dapat dilakukan dengan tepat.

Seru Misran, terhadap pasien suspect TPC, akan dilakukan terapi pencegahan tuberkulosis (TPT) bagi keluarganya, dan pihak lain yang melakukan kontak dengan pasien.

"Kita akan lakukan inspeksi kontak bagi seluruh keluarganya," ujar Misran. (SN14)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.