Simalungun, Sinata.id - Terkait dugaan korupsi Rp533 juta, polisi dari Unit Tipikor Polres Simalungun tangkap Ketua Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Unggul Jaya Dolok Merangir II, Jantuahman Purba, Selasa 25 Nopember 2025, sekira pukul 10.00 WIB.
Kanit Tipikor Polres Simalungun, Ipda Ricardo Pasaribu mengatakan, Jantuahman ditangkap dari rumahnya di Huta Pondok Terang, Nagori (Desa) Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batunanggar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Ia dibekuk karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran BUMNag Unggul Jaya Dolok Merangir II.
Pada perkara tersebut, Jantuahman disangka penyidik melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kata Ricardo, sesuai hasil perhitungan kerugian yang dilakukan Inspektorat Simalungun, diduga terjadi penyelewengan anggaran BUMNag Unggul Jaya Dolok Merangir II, dengan nilai kerugian sebesar Rp533 juta.
Dana yang diduga dikorupsi tersebut, lanjut Ricardo, bersumber dari dana desa (DD) Dolok Merangir II.
Sementara, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah penyidik dilengkapi dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap / 208 / XI / 2025 / Reskrim, tanggal 25 November 2025.
Sedangkan penyidikan dilakukan beranjak dari Laporan Polisi Nomor: LP / A / 13 / VIII / 2025 / SPKT.SAT RESKRIM / POLRES SIMALUNGUN / POLDA SUMUT, tanggal 19 Agustus 2025.
Dikatakan, hingga saat ini Unit Tipikor Polres Simalungun masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Jantuahman. Untuk mempermudah pemeriksaan, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polisi Polres Simalungun.
Disebut, Jantuahman Purba selaku Ketua BUMNag, mengelola tiga kegiatan usaha utama. Seperti usaha simpan pinjam, modal usaha BSI link dan toko desa dengan menjual alat tulis kantor. (*)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.