MENU
📍Siantar 📍Simalungun 📍Medan 📍Singkil 📍Taput 📍Sibolga
Daftar 89 Negara Bebas Visa WNI 2026 dan Peringkat Paspor Indonesia
WA FB
Nasional

Daftar 89 Negara Bebas Visa WNI 2026 dan Peringkat Paspor Indonesia

J Editor : Jansen Siahaan | 19 Apr 2026 | 16:47 WIB
Daftar 89 Negara Bebas Visa WNI 2026 dan Peringkat Paspor Indonesia
Ilustrasi paspor Indonesia. (passportindex)

Jakarta, Sinata.id – Tidak semua perjalanan ke luar negeri membutuhkan visa.

Bagi pemegang paspor Indonesia, kini tersedia akses ke total 89 negara tanpa visa, baik melalui bebas visa, visa on arrival (VoA), maupun Electronic Travel Authorization (ETA).

Berdasarkan data terbaru Passport Index yang dikutip pada Minggu (19/4/2026), paspor Indonesia berada di peringkat ke-56 dunia dengan skor 89.

Hingga April 2026, pemegang paspor Indonesia dapat mengunjungi 42 negara bebas visa, 40 negara dengan VoA, serta 7 negara dengan ETA. Sementara itu, masih ada sekitar 109 negara yang mewajibkan visa sebelum keberangkatan.

Perbandingan dengan Indeks Lain

Data tersebut berbeda dengan laporan Henley Passport Index 2026 yang menempatkan paspor Indonesia di peringkat ke-64 dunia, dengan akses bebas visa ke sekitar 70 negara.

Dalam daftar tersebut, posisi Indonesia masih berada di bawah beberapa negara Asia Tenggara seperti Singapura dan Malaysia yang menempati peringkat lebih tinggi.

Daftar Negara Bebas Visa untuk WNI

Bebas visa berarti WNI tidak perlu mengurus dokumen visa sebelum masuk ke negara tujuan. Berikut beberapa negara yang memberikan fasilitas bebas visa:

Angola (30 hari), Barbados (90 hari), Belarus (30 hari), Brasil (30 hari), Brunei (14 hari), Kamboja (30 hari), Chile (90 hari), Kolombia (90 hari), Dominika (21 hari), Ekuador (90 hari), Fiji (120 hari), Gambia (90 hari), Guyana (30 hari), Haiti (90 hari), Hong Kong (30 hari), Iran (15 hari), Kazakhstan (30 hari), Kiribati (90 hari), Laos (30 hari), Makau (30 hari), Mali (30 hari), Malaysia (30 hari), Mikronesia (30 hari), Maroko (90 hari), Myanmar (14 hari), Namibia (30 hari), Palestina (tanpa batasan khusus), Peru (180 hari), Filipina (30 hari), Rwanda (90 hari), Serbia (30 hari), Singapura (30 hari), Saint Vincent and the Grenadines (90 hari), Suriname (90 hari), Tajikistan (30 hari), Thailand (60 hari), Timor Leste (30 hari), Tunisia (90 hari), Turki (30 hari), Uzbekistan (30 hari), Venezuela (90 hari), dan Vietnam (30 hari).

Negara dengan Visa on Arrival (VoA)

VoA memungkinkan visa diperoleh saat tiba di negara tujuan. Beberapa negara yang memberikan fasilitas ini antara lain:

Armenia, Azerbaijan, Bangladesh, Komoros, Etiopia, Guinea-Bissau, Yordania, Kirgizstan, Madagaskar, Malawi, Maladewa, Kepulauan Marshall, Oman, Palau, Papua Nugini, Paraguay, Qatar, Samoa, Sierra Leone, Sri Lanka, Tuvalu, dan Zimbabwe.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.