Jakarta, Sinata.id – Dewhinta Anggary (DA), cucu almarhumah seniman Betawi Hj. Nuri Sarinuri atau yang dikenal sebagai Mpok Nori, ditemukan tewas diduga dibunuh oleh suami sirinya berinisial RFTJ (49), warga negara Irak.
Kabar duka tersebut dibenarkan oleh kakak kandung korban, Aji Dwi Cahyadi. Ia memastikan bahwa korban merupakan cucu dari Mpok Nori.
“Iya, benar. Korban adalah cucu Mpok Nori,” ujar Aji saat dikonfirmasi pada Minggu (22/3/2026).
Aji berharap aparat penegak hukum memberikan hukuman setimpal kepada pelaku atas perbuatannya yang menyebabkan adiknya meninggal dunia secara tragis.
“Keluarga berharap pelaku mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” tegasnya.
Hal serupa juga dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Cipayung, Iptu Edi Handoko, berdasarkan keterangan warga sekitar.
“Menurut informasi dari tetangga, korban memang cucu Mpok Nori,” ujar Edi.
Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kabur
Pelaku RFTJ berhasil ditangkap oleh tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di wilayah Cikupa, Tangerang, Banten. Penangkapan dilakukan saat pelaku diduga hendak melarikan diri menuju Pulau Sumatera pada Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 12.49 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyatakan bahwa tim bergerak cepat hingga berhasil mengamankan tersangka.
“Keberadaan tersangka berhasil kami lacak dan langsung diamankan,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan awal, korban diduga dibunuh dengan cara disayat pada bagian leher pada Kamis (19/3/2026) malam. Namun, jasad korban baru ditemukan warga pada Sabtu (21/3/2026) dini hari di sebuah kontrakan di kawasan Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.
Motif Diduga Karena Hubungan Pribadi
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, mengungkapkan bahwa motif pembunuhan diduga dipicu masalah hubungan pribadi.
“Korban ingin mengakhiri hubungan dengan tersangka, namun tersangka menolak,” jelas Alfian.
Ia menambahkan, tersangka merupakan mantan suami siri korban. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458 subsider Pasal 468 KUHP.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan guna mengungkap lebih lanjut kronologi serta kemungkinan motif lain di balik pembunuhan tersebut. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.