MENU
📍Siantar 📍Simalungun 📍Medan 📍Singkil 📍Taput 📍Sibolga
Coretax Mulai Diterapkan, DJP Sumut II Perkuat Edukasi Wajib Pajak
WA FB
Pematangsiantar

Coretax Mulai Diterapkan, DJP Sumut II Perkuat Edukasi Wajib Pajak

G Editor : Gunawan Purba | 21 Jan 2026 | 16:59 WIB
Coretax Mulai Diterapkan, DJP Sumut II Perkuat Edukasi Wajib Pajak
ilustrasi

Pematangsiantar, Sinata.id — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara II pastikan sistem perpajakan terintegrasi Coretax telah memasuki fase penerapan sejak 2025 dan kini mulai digunakan secara aktif, khususnya untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Plt P2Humas Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II, Argo Adinugroho, menyampaikan bahwa proses implementasi berjalan bertahap dan terus disempurnakan seiring pemanfaatannya oleh masyarakat.

“Coretax sudah mulai berjalan sejak tahun lalu dan tahun ini mulai digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan,” kata Argo saat ditemui di Pematangsiantar, Rabu (21/1/2026).

Ia menjelaskan, pihaknya terus mengintensifkan sosialisasi sistem tersebut dengan melibatkan pemerintah daerah serta para pemberi kerja. Upaya itu juga dibarengi dengan penyampaian surat imbauan agar Wajib Pajak segera melaporkan SPT Tahunan.

Menurut Argo, kehadiran Coretax ditujukan untuk menyederhanakan layanan perpajakan melalui satu sistem terpadu yang mengintegrasikan berbagai data, sehingga proses administrasi menjadi lebih efisien dan modern.

“Semua layanan disatukan dalam satu sistem agar memudahkan wajib pajak,” ujarnya.

Coretax juga menghadirkan fitur digital, termasuk pengunduhan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara daring. Selain itu, DJP Sumut II terus mendorong pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan NPWP agar masyarakat tidak lagi memiliki banyak nomor identitas perpajakan.

“Kami gencar mensosialisasikan pemadanan NIK dan NPWP supaya cukup satu nomor untuk berbagai keperluan,” pungkas Argo. (SN14)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.