Humbang Hasundutan, Sinata.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan (Humbahas) menegaskan pentingnya peran Lembaga Adat Desa (LAD) dalam menjaga warisan budaya sekaligus mendukung pembangunan daerah.
Hal tersebut disampaikan Bupati Humbahas, Oloan Paniaran Nababan, melalui Staf Ahli Bupati Elipazan Sihotang saat membuka kegiatan Peningkatan Kapasitas Lembaga Adat Desa dan Sosialisasi Masyarakat Hukum Adat di Aula Hutamas, Kompleks Perkantoran Tano Tubu, Doloksanggul, Senin (8/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbahas, unsur pemerintah daerah, camat, kepala desa, pengurus Lembaga Adat Desa, Badan Registrasi Wilayah Adat Sumut, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Humbahas, KSPPM, serta berbagai elemen masyarakat adat.
Dalam sambutannya, Bupati Humbahas menyampaikan bahwa kegiatan tersebut memiliki peran penting dalam meningkatkan kapasitas LAD, sekaligus memperkuat pemahaman masyarakat mengenai keberadaan dan hak-hak masyarakat hukum adat.
Menurutnya, LAD merupakan wadah partisipasi masyarakat yang memiliki peran strategis dalam menjaga serta melestarikan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal di tengah derasnya arus modernisasi.
“Lembaga adat tidak hanya berfungsi sebagai penjaga budaya dan tradisi, tetapi juga menjadi mitra pemerintah dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan,” ujar Elipazan saat membacakan sambutan Bupati Oloan.
Bupati menegaskan bahwa penguatan kapasitas lembaga adat sangat diperlukan agar mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Selain itu, keberadaan masyarakat hukum adat juga dinilai memiliki kontribusi penting dalam menjaga identitas budaya daerah sekaligus memperkuat harmonisasi sosial di tengah masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, peserta diajak menjadikan kegiatan ini sebagai momentum mempererat kebersamaan, menjaga kerukunan, serta memperkuat sinergi antara pemerintah dan lembaga adat dalam mewujudkan pembangunan yang tetap berakar pada budaya lokal.
“Pembangunan daerah harus berjalan seiring dengan upaya pelestarian budaya dan kearifan lokal yang menjadi identitas masyarakat Humbahas,” lanjut Elipazan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDP2A) Humbahas, Kartini Sinambela, dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas LAD, serta memberikan pemahaman terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.