Aceh Singkil, Sinata.id – Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program pembangunan tahun 2027.
Ia menegaskan, kegiatan yang tidak memberikan dampak langsung kepada masyarakat harus dihentikan.
Instruksi tersebut disampaikan saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten (RKPK) 2027 di Aula Bappeda Aceh Singkil, Selasa (21/4/2026).
“Semua program harus dievaluasi. Setiap rupiah harus berdampak langsung pada penurunan kemiskinan dan peningkatan daya beli masyarakat. Kita tidak boleh lagi terjebak pada kegiatan rutin yang tidak menyentuh kebutuhan masyarakat,” ujar Oyon.
Ia menyoroti tingginya angka kemiskinan di Aceh Singkil yang pada 2025 mencapai 17,07 persen tertinggi di Provinsi Aceh sebagai peringatan serius bagi arah pembangunan daerah ke depan.
Menurutnya, salah satu akar persoalan adalah keterisolasian wilayah yang berdampak pada lambannya pertumbuhan ekonomi, tingginya biaya logistik, serta terhambatnya distribusi hasil produksi masyarakat.
Karena itu, Pemkab Aceh Singkil menetapkan pembangunan infrastruktur dan konektivitas sebagai prioritas utama pada 2027. Sejumlah proyek strategis yang akan didorong antara lain pembangunan jalan penghubung antardesa, percepatan akses Kuala Baru–Trumon, serta peningkatan ruas Simpang Keras–Sibagindar.
“Jika akses tidak dibuka, ekonomi tidak akan bergerak. Ini kunci,” tegas Safriadi.
Musrenbang yang mengusung tema peningkatan infrastruktur dan konektivitas untuk mewujudkan Aceh Singkil yang makmur dan berdaya saing ini turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan DPRK, perwakilan Pemerintah Aceh, akademisi, tokoh masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya.
Selain infrastruktur, forum tersebut juga membahas prioritas pembangunan lain, seperti penguatan ekonomi dan daya saing daerah, peningkatan kualitas sumber daya manusia, reformasi tata kelola pemerintahan, serta penguatan ketahanan lingkungan dan mitigasi perubahan iklim.
Penyusunan RKPK 2027 mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Aceh Singkil yang ditetapkan melalui Qanun Nomor 1 Tahun 2026, serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Melalui RKPK tersebut, pemerintah daerah menargetkan penurunan angka kemiskinan menjadi 15 hingga 16 persen pada 2027, melalui penguatan perlindungan sosial serta pengembangan sektor unggulan, seperti perkebunan, pertanian, dan perikanan. (SN20)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini