Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 04 Juni 2026 |17:08 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K DMI • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • FRC PLMBG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
MERANTI7 N4 (MERANTI7)
Vol: 0.5K · DMI
15025 (AGM) 15010 (IBP) 14921 (EUP) 15075 AGM ACC
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K · BLW
15025 (ARM) 15010 (MM) 14951 (EOP) 15075 ARM ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
14825 (AGM) 14785 (MM) 14736 (PRISCOLIN) 14875 AGM ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
14880 (WIRA) 14759 (WNI) 8000 (PRCW) 14945 WIRA ACC
N7 N4 (N7)
Vol: 0.5K · FRC PLMBG
14875 (AGM) 14860 (MM) 14771 (PRISCOLIN) 14925 AGM ACC
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi transaksi ACC dengan persaingan harga yang cukup ketat antar bidder. AGM memenangkan tender DMI, FOB TDUKU, dan FRC PLMBG, sementara ARM unggul di BLW dan WIRA memenangkan tender FRC TBAYUR. Tender LOCO LUWU belum terdapat bidder.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Pematangsiantar

BPJS Kesehatan Pematangsiantar Gandeng Sinata.id Edukasi Hak Peserta JKN

bpjs kesehatan pematangsiantar gandeng sinata.id edukasi hak peserta jkn
Wakil Pemimpin Umum Sinata.id, Ferry SP Sinamo SH, MH, CPM, CPArb, dengan pihak BPJS Kesehatan Kota Pematangsiantar. (sinata)

Menurut BPJS Kesehatan, administrasi seperti laporan kepolisian dapat dilengkapi setelah pasien mendapatkan tindakan medis. Keluarga pasien juga disarankan segera mengurus laporan polisi dalam waktu maksimal 3 x 24 jam.

Skema Penjaminan Korban Kecelakaan

Advertisement

BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa penjaminan biaya pengobatan korban kecelakaan dapat dilakukan melalui beberapa skema sesuai jenis kejadian yang dialami pasien, yakni:

1.Korban kecelakaan wajib mendapatkan penanganan medis terlebih dahulu di fasilitas kesehatan.

2.Rumah sakit tidak diperbolehkan menolak pasien dalam kondisi gawat darurat.

3.Surat laporan kepolisian dapat dilengkapi setelah pasien memperoleh tindakan medis.

4.Jasa Raharja memberikan jaminan bagi korban kecelakaan lalu lintas umum sesuai ketentuan yang berlaku.

5.BPJS Ketenagakerjaan dapat menanggung kecelakaan kerja atau kecelakaan yang memiliki hubungan dengan pekerjaan.

Baca Juga  Sebelas Mahasiswa Dilatih Mengajar di SMPN 7 Siantar

6.BPJS Kesehatan memberikan penjaminan sesuai ketentuan Program JKN dan mekanisme koordinasi manfaat yang berlaku.

Tingkatkan Pemahaman Masyarakat

Kerja sama antara BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar dan Sinata.id diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak peserta JKN serta prosedur pelayanan kesehatan yang benar.

BPJS Kesehatan menilai pemahaman yang baik akan membantu masyarakat memperoleh pelayanan yang layak, cepat, dan sesuai ketentuan, sekaligus menghindari kesalahpahaman yang kerap terjadi di lapangan.

“Pemahaman masyarakat terhadap hak pelayanan kesehatan sangat penting agar setiap peserta BPJS Kesehatan mendapatkan layanan yang layak, cepat, dan sesuai aturan demi keselamatan pasien serta kepentingan masyarakat luas,” pungkas Zikri. (A27)

 

 

 

Baca Juga  Sinata.id Jalin Kemitraan dengan Kodam I/Bukit Barisan, Kapendam I/BB Sambut Baik Sinergi Media

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini