Menurut BPJS Kesehatan, administrasi seperti laporan kepolisian dapat dilengkapi setelah pasien mendapatkan tindakan medis. Keluarga pasien juga disarankan segera mengurus laporan polisi dalam waktu maksimal 3 x 24 jam.
Skema Penjaminan Korban Kecelakaan
BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa penjaminan biaya pengobatan korban kecelakaan dapat dilakukan melalui beberapa skema sesuai jenis kejadian yang dialami pasien, yakni:
1.Korban kecelakaan wajib mendapatkan penanganan medis terlebih dahulu di fasilitas kesehatan.
2.Rumah sakit tidak diperbolehkan menolak pasien dalam kondisi gawat darurat.
3.Surat laporan kepolisian dapat dilengkapi setelah pasien memperoleh tindakan medis.
4.Jasa Raharja memberikan jaminan bagi korban kecelakaan lalu lintas umum sesuai ketentuan yang berlaku.
5.BPJS Ketenagakerjaan dapat menanggung kecelakaan kerja atau kecelakaan yang memiliki hubungan dengan pekerjaan.
6.BPJS Kesehatan memberikan penjaminan sesuai ketentuan Program JKN dan mekanisme koordinasi manfaat yang berlaku.
Tingkatkan Pemahaman Masyarakat
Kerja sama antara BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar dan Sinata.id diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak peserta JKN serta prosedur pelayanan kesehatan yang benar.
BPJS Kesehatan menilai pemahaman yang baik akan membantu masyarakat memperoleh pelayanan yang layak, cepat, dan sesuai ketentuan, sekaligus menghindari kesalahpahaman yang kerap terjadi di lapangan.
“Pemahaman masyarakat terhadap hak pelayanan kesehatan sangat penting agar setiap peserta BPJS Kesehatan mendapatkan layanan yang layak, cepat, dan sesuai aturan demi keselamatan pasien serta kepentingan masyarakat luas,” pungkas Zikri. (A27)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini