Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 04 Juni 2026 |17:08 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K DMI • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • FRC PLMBG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
MERANTI7 N4 (MERANTI7)
Vol: 0.5K · DMI
15025 (AGM) 15010 (IBP) 14921 (EUP) 15075 AGM ACC
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K · BLW
15025 (ARM) 15010 (MM) 14951 (EOP) 15075 ARM ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
14825 (AGM) 14785 (MM) 14736 (PRISCOLIN) 14875 AGM ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
14880 (WIRA) 14759 (WNI) 8000 (PRCW) 14945 WIRA ACC
N7 N4 (N7)
Vol: 0.5K · FRC PLMBG
14875 (AGM) 14860 (MM) 14771 (PRISCOLIN) 14925 AGM ACC
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi transaksi ACC dengan persaingan harga yang cukup ketat antar bidder. AGM memenangkan tender DMI, FOB TDUKU, dan FRC PLMBG, sementara ARM unggul di BLW dan WIRA memenangkan tender FRC TBAYUR. Tender LOCO LUWU belum terdapat bidder.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Pematangsiantar

BPJS Kesehatan Pematangsiantar Gandeng Sinata.id Edukasi Hak Peserta JKN

bpjs kesehatan pematangsiantar gandeng sinata.id edukasi hak peserta jkn
Wakil Pemimpin Umum Sinata.id, Ferry SP Sinamo SH, MH, CPM, CPArb, dengan pihak BPJS Kesehatan Kota Pematangsiantar. (sinata)

Pematangsiantar, Sinata.id – BPJS Kesehatan Kantor Cabang Pematangsiantar menjalin kerja sama dengan media Sinata.id untuk menyebarluaskan informasi terkait program dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, khususnya mengenai hak peserta dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar, Indra Bayu S.K.M., M.PHM., AAAK, melalui Staf Komunikasi dan Kesekretariatan, Zikri Al Hakim, mengatakan masih banyak masyarakat yang belum memahami hak-hak peserta BPJS Kesehatan, terutama terkait pelayanan rumah sakit dan penanganan korban kecelakaan lalu lintas.

Advertisement

Hal tersebut disampaikan saat menerima kunjungan Sinata.id di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar, Senin (8/6/2026).

Menurut Zikri, BPJS Kesehatan terus berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat agar memahami hak pelayanan kesehatan yang dijamin dalam program JKN.

Baca Juga  TP PKK Siantar Perkuat Kapasitas Kader Lewat Pelatihan

Salah satu informasi yang masih sering disalahpahami masyarakat adalah anggapan bahwa pasien peserta BPJS Kesehatan hanya dapat menjalani rawat inap selama tiga hari sebelum dipulangkan dari rumah sakit.

“Tidak ada aturan yang menyebutkan pasien harus dipulangkan setelah tiga hari dirawat. Pasien berhak memperoleh pelayanan medis sesuai kondisi kesehatannya hingga dinyatakan layak pulang oleh dokter,” jelas Zikri.

Ia menegaskan bahwa pelayanan kesehatan diberikan berdasarkan indikasi medis dan kebutuhan pasien, bukan berdasarkan batas waktu tertentu.

Penanganan Korban Kecelakaan Harus Diprioritaskan

Selain membahas hak peserta JKN, BPJS Kesehatan juga menyoroti pelayanan terhadap korban kecelakaan lalu lintas.

Rumah sakit, kata Zikri, wajib memberikan penanganan medis terlebih dahulu kepada pasien tanpa menunda pelayanan hanya karena belum adanya surat laporan kepolisian.

Baca Juga  Profil Raffi Ahmad yang Ditunjuk Jadi Duta Kehormatan BPJS Kesehatan

“Yang paling utama adalah keselamatan pasien. Penanganan medis tidak boleh ditunda karena urusan administrasi,” tegasnya.

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini