Pematangsiantar, Sinata.id - Kanit Jatanras Polres Pematangsiantar, Ipda Revanto Barasa mengatakan, Direktur PT Rubi Amarta (RA), Robson Surbakti akan diperiksa penyidik terkait tewasnya KA, bocah berusia 7 tahun.
KA meninggal diduga karena tertimbun tanah proyek pemerataan lahan di Jalan Tambun Timur, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar beberapa pekan yang lalu
"Pengembang yang mau buat rumah ini kan PT Rubi Amarta. Robson sudah kita panggil, dalam waktu dekat akan dilakukan klarifikasi, apakah benar ia pimpinan PT tersebut," ujar Revanto, Selasa (20/1/2026).
Revanto juga mengklarifikasi dugaannya tentang Gabriel sebagai pengembang. Menurutnya, belakangan penyidik baru mengetahui kalau Gabriel hanya sebagai penghubung antara PT RA dengan Pringadi yang bekerja sebagai pengawas proyek pemerataan lahan.
Sedangkan terkait police line yang tak lagi ada di lokasi KA ditemukan tertimbun tanah, perwira pertama kepolisian ini mengatakan, pihaknya akan kembali memasang police line di lokasi.
"Kita cek lagi, kalau sudah di cabut akan kita pasang kembali. Biasanya itu bisa di cabut apabila sudah selesai penyelidikan, baru mereka bisa mengajukan surat permohonan," tuturnya.
Lebih lanjut, Revanto menyebut, kalau penyidik telah memeriksa lima orang terkait peristiwa tertimbunnya KA di lokasi proyek.
Diinformasikan Sinata.id sebelumnya, KA ditemukan meninggal setelah tanah timbunan proyek pemerataan lahan digali atas permintaan warga yang sedang mencari keberadaan korban saat itu. Korban ditemukan pada 1 Januari 2026 yang lalu. (SN14)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.