Pemprov Sumut diminta melengkapi persetujuan administrasi melalui surat resmi gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Namun, Bobby disebut menolak menandatangani dokumen tersebut karena belum memperoleh penjelasan detail terkait proyek yang diajukan.
Erwin juga menegaskan bahwa angka Rp 484 miliar bukan hanya untuk pembangunan fisik gedung, tetapi juga mencakup pengadaan alat kesehatan modern, Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS), hingga desain maket proyek.
Selain itu, terdapat pula anggaran terpisah untuk peningkatan kapasitas SDM tenaga medis sebesar Rp 967,3 miliar atau sekitar US$ 66,7 juta.
“Nilai itu masih estimasi awal dan dapat berubah saat proses tender dilakukan,” jelas Erwin.
Skema pinjaman tersebut disebut memiliki tenor hingga 40 tahun dengan masa tenggang 10 tahun dan bunga rendah sebesar 0,05 persen per tahun.
Pemprov Sumut pun mengimbau masyarakat agar tidak langsung menarik kesimpulan dari potongan video yang beredar di media sosial.
Pemerintah meminta publik menyikapi informasi secara bijak agar tidak berkembang menjadi hoaks atau persepsi yang keliru. (A08)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini