Info Market CPO
πŸ—“ Update: Rabu, 20 Mei 2026 |18:50 WIB |Volume: 0.5K β€’ 2.6K β€’ 0.5K β€’ 0.5K β€’ 0.2K β€’DMI β€’ FOB PALOPO β€’ DMI β€’ DMI β€’ LOCO PARINDU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K Β· DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K Β· FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K Β· DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K Β· DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K Β· LOCO PARINDU
- 11010 (MNA) - 15150 – WD
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD. Tender DMI mencatat CTR di level 15.500 dengan bidder IMT, IBP, dan PAA. Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder. Tender LOCO PARINDU mencatat penawaran MNA di level 11.010 dengan CTR 15.150.
πŸ‘₯Sumber: Internal Market CPO
Model
Ekonomi & Bisnis

BNI: Senin-Jumat Uang Rp28 Miliar Jemaat Akan Kami Kembalikan

bni
Gedung BNI. (Foto: Istimew)

Jakarta, Sinata.id – Kabar positif datang dari manajemen PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk terkait uang Rp 28 miliar, milik 1.900 warga jemaat Paroki Aek Nabara, Labuhan Batu, Sumatra Utara.

Dalam keterangan pers pada Minggu (19/4/2026), Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang menjanjikan penyelesaian pengembalian dana secara terukur dan akuntabel.

Advertisement

Munadi mengatakan, penyelesaian akan dillakukan dalam jangka waktu minggu ini.

β€œKita berproses dan dipastikan minggu ini, Senin sampai Jumat di hari kerja akan kita kembalikan,” ujar Munadi dalam konpers.

Mekanisme pengembalian dana kata dia, akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak.

Cara ini dilakukan untuk memastikan proses berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Baca Juga  Β Harga Minyak Dunia Naik, Ketegangan Timur Tengah Jadi Pemicu

Disebutnya, sejak kasus ini mengemuka ke publik pada Februari 2026, korporasi sudah mengambil langkah awal dengan mengembalikan sejumlah dana kepada CU Paroki Aek Nabara.

Dia menyebut hal itu sebagai bentuk iktikad baik dari BNI, di tengah proses hukum berlangsung terhadap pelaku kasus ini di Polda Sumut.

Pihaknya memastikan proses penyelesaian atau pengembalian akan dilakukan secara hati-hati. BNI tidak ingin hanya cepat, tetapi juga sah secara hukum.

β€œKami terus menjalankan proses penyelesaian secara hati-hati agar hasilnya tidak hanya cepat, tetapi juga sah secara hukum dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” kata dia.

Tindakan Pribadi

Munadi menyebut, korporasi memastikan kasus ini merupakan tindakan individu dan di luar sistem resmi perbankan.

Baca Juga  Menteri PKP Maruarar Sirait Tinjau Lahan KAI di Tanah Abang, Sempat Berdebat dengan Hercules

Lantaran produk yang dipakai pelaku dan ditawarkan kepada pihak CU Paroki Aek Nabara, tidak tercatat dalam sistem operasional perseroan dan tidak termasuk layanan resmi BNI.

Dia menegaskan, seluruh dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi BNI tetap aman dan tidak terdampak oleh kasus tersebut.

Meski begitu, dia memastikan BNI akan terus mengawal proses penyelesaian kasus ini hingga tuntas.

Dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta perlindungan konsumen.

Akibat kasus ini kata dia, BNI ke depan berkomitmen memperkuat sistem pengawasan internal. Sembari meningkatkan edukasi kepada masyarakat guna mencegah kejadian serupa. (A08)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini