Jakarta, Sinata.id β Kabar positif datang dari manajemen PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk terkait uang Rp 28 miliar, milik 1.900 warga jemaat Paroki Aek Nabara, Labuhan Batu, Sumatra Utara.
Dalam keterangan pers pada Minggu (19/4/2026), Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang menjanjikan penyelesaian pengembalian dana secara terukur dan akuntabel.
Munadi mengatakan, penyelesaian akan dillakukan dalam jangka waktu minggu ini.
βKita berproses dan dipastikan minggu ini, Senin sampai Jumat di hari kerja akan kita kembalikan,β ujar Munadi dalam konpers.
Mekanisme pengembalian dana kata dia, akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak.
Cara ini dilakukan untuk memastikan proses berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Disebutnya, sejak kasus ini mengemuka ke publik pada Februari 2026, korporasi sudah mengambil langkah awal dengan mengembalikan sejumlah dana kepada CU Paroki Aek Nabara.
Dia menyebut hal itu sebagai bentuk iktikad baik dari BNI, di tengah proses hukum berlangsung terhadap pelaku kasus ini di Polda Sumut.
Pihaknya memastikan proses penyelesaian atau pengembalian akan dilakukan secara hati-hati. BNI tidak ingin hanya cepat, tetapi juga sah secara hukum.
βKami terus menjalankan proses penyelesaian secara hati-hati agar hasilnya tidak hanya cepat, tetapi juga sah secara hukum dan memberikan kepastian bagi semua pihak,β kata dia.
Tindakan Pribadi
Munadi menyebut, korporasi memastikan kasus ini merupakan tindakan individu dan di luar sistem resmi perbankan.
Lantaran produk yang dipakai pelaku dan ditawarkan kepada pihak CU Paroki Aek Nabara, tidak tercatat dalam sistem operasional perseroan dan tidak termasuk layanan resmi BNI.
Dia menegaskan, seluruh dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi BNI tetap aman dan tidak terdampak oleh kasus tersebut.
Meski begitu, dia memastikan BNI akan terus mengawal proses penyelesaian kasus ini hingga tuntas.
Dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta perlindungan konsumen.
Akibat kasus ini kata dia, BNI ke depan berkomitmen memperkuat sistem pengawasan internal. Sembari meningkatkan edukasi kepada masyarakat guna mencegah kejadian serupa. (A08)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini