Jakarta, Sinata.id – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memfasilitasi pertemuan antara Direktur Utama Bank Negara Indonesia (BNI) Putrama Wahju Setyawan dengan perwakilan Gereja Katolik Paroki Aek Nabara. Pertemuan tersebut membahas penyelesaian kasus penggelapan dana nasabah senilai Rp28 miliar.
Agenda itu berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026), dan turut dihadiri Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade.
Bendahara Koperasi Credit Union Paroki Aek Nabara, Natalia, menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah, termasuk Prabowo Subianto, dalam mendorong penyelesaian kasus tersebut.
“Terima kasih kepada Bapak Presiden dan seluruh jajaran pemerintahan atas perhatian besar kepada umat Paroki Aek Nabara. Juga kepada Bapak Dasco yang telah memfasilitasi pertemuan ini,” ujar Natalia.
Ia berharap proses penyelesaian berjalan lancar dan membawa kelegaan bagi para jemaat yang terdampak. Menurutnya, rencana pengembalian dana menjadi kabar baik yang disambut sukacita.
Direktur Utama BNI, Putrama Wahju Setyawan, memastikan pengembalian dana akan mulai direalisasikan pada Rabu, 22 April 2026. Ia menegaskan dana nasabah akan dikembalikan secara penuh.
“Solusi sudah kami sepakati bersama pihak Credit Union Paroki Aek Nabara. Besok kami mulai proses pengembalian dana,” jelasnya.
Putrama juga menekankan pentingnya pembenahan internal perbankan, khususnya dalam penerapan prinsip know your employee guna mencegah kejadian serupa terulang.
Sementara itu, proses hukum atas kasus ini diserahkan kepada Polda Sumatera Utara.
Diketahui, kasus ini melibatkan mantan Kepala Kas BNI KCP Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, yang telah ditangkap setelah menggelapkan dana jemaat sebesar Rp28 miliar. BNI memastikan pengembalian dana dilakukan seiring perkembangan penyidikan.
Pihak manajemen juga menargetkan seluruh dana dapat dikembalikan dalam pekan ini, sesuai hari kerja.(A07)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini