Ia pun mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap pihak-pihak yang menawarkan kerja sama atau jual beli titik SPPG dengan iming-iming keuntungan tertentu.
BGN juga meminta masyarakat yang merasa dirugikan atau menjadi korban dugaan penipuan segera melapor kepada aparat penegak hukum agar kasus serupa dapat segera ditindaklanjuti dan tidak menimbulkan korban baru.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk selalu melakukan verifikasi informasi melalui saluran resmi pemerintah sebelum menyetujui bentuk kerja sama maupun penawaran yang mengatasnamakan program pemerintah.
“Saya mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menawarkan jual beli titik SPPG. Perlu ditegaskan, SPPG tidak diperjualbelikan. Seluruh proses pengajuan dilakukan melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan oleh BGN,” tegas Sony. (A08)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini