Sibolga, Sinata.id- Sebagai bentuk komitmen terhadap pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya, Kantor Bea Cukai Sibolga memusnahkan sebanyak 1.351.388 batang rokok ilegal dan 14, 4 Liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp1.882.244.740, Kamis (6/11/2025) di halaman Kantor Bea Cukai Sibolga.
Kepala Kantor KPPBC TMP C Sibolga, Goodman Purba, menyampaikan bahwa sebagai instansi yang memiliki tugas mengawasi Barang Kena Cukai menurut
Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, Bea Cukai memastikan barang-barang hasil penindakan tidak disalahgunakan tetapi ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai yang salah satu tujuan peruntukannya adalah pemusnahan.
Goodman menuturkan, pemusnahan yang dilaksanakan pada kegiatan iji merupakan hasil penindakan Bea Cukai Sibolga terhadap BKC berupa hasil tembakau atau rokok ilegal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
"Atas kegiatan tersebut, Bea Cukai Sibolga berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp1.029.321.160,00," ujar Goodman.
Goodman menyampaikan, upaya pemberantasan rokok ilegal yang dilakukan secara masif oleh Bea Cukai sejalan dengan fungsi Bea Cukai sebagai Community Protector dan Industrial Assistance, yaitu melindungi masyarakat dari rokok ilegal yang sangat merugikan keuangan negara dan menjamin persaingan usaha yang adil antara pelaku usaha legal dan ilegal.
"Pemberantasan rokok ilegal ini juga merupakan upaya untuk menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal yang berdasarkan hasil survei UGM yang pada tahun 2023 sebesar 6,9%. Adapun modus pelanggarannya antara lain pengiriman melalui perusahaan jasa titipan, pengiriman melalui angkutan umum (travel), penimbunan di distributor, dan konsinyasi maupun penjualan ke warung-warung," kata Goodman.
Menurutnya, rokok ilegal yang berasal dari luar negeri maupun lokal tersebut berdampak pada tidak terpenuhinya hak penerimaan negara, merusak pasar produsen rokok resmi yang taat pada ketentuan serta merugikan kesehatan masyarakat.
"Rokok ilegal yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil dari 103 kali operasi penindakan yang dilakukan sepanjang periode Oktober 2024 hingga Juni 2025 yang dilakukan secara mandiri dan operasi yang berkolaborasi dengan APH maupun Pemerintah Kota/Kabupaten pada wilayah kerja Bea Cukai Sibolga," tuturnya.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.