Jakarta, Sinata.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana insider trading atau praktik ilegal jual beli saham yang melibatkan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM).
Dalam pengusutan perkara ini, penyidik juga menyita aset saham dengan nilai mencapai Rp467 miliar.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 14 subrekening efek milik PT MPAM beserta afiliasinya.
“Telah dilakukan pemblokiran terhadap 14 subrekening efek milik PT MPAM dan afiliasinya, termasuk enam subrekening reksa dana dengan nilai aset saham sekitar Rp467 miliar berdasarkan harga per 15 Desember 2025,” ujar Ade, Rabu (4/2/2026).
Baca juga:Langkah Mengejutkan Tommy Soeharto: Seluruh Saham HITS Dilepas
Tiga Tersangka Kasus Minna Padi
Ade mengungkapkan, tiga tersangka dalam perkara tersebut adalah Direktur Utama MPAM Djoko Joelijanto, pemegang saham Edy Suwarno, serta istrinya Eveline Listijosuputro.
Berdasarkan hasil penyidikan, saham yang dijual Minna Padi untuk dijadikan underlying asset pada produk reksa dana berasal dari Pasar Negosiasi dan Pasar Reguler. Transaksi tersebut dilakukan menggunakan rekening reksa dana lawan transaksi ESO dan ESI, yang diketahui masih memiliki keterkaitan sebagai pemegang saham di Minna Padi.
Modus Dugaan Goreng Saham
Dalam praktiknya, para tersangka diduga memanfaatkan sarana manajer investasi milik Minna Padi untuk memperoleh keuntungan. Caranya, dengan membeli saham milik afiliasi ESO yang berada dalam produk reksa dana Minna Padi pada harga rendah, lalu menjualnya kembali ke reksa dana Minna Padi lainnya dengan harga jauh lebih tinggi.
“Selanjutnya saham tersebut dijual kembali ke produk reksa dana Minna Padi lainnya dengan harga yang cukup tinggi,” kata Ade saat penggeledahan di Gedung Equity Tower, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).
Insider Trading Merupakan Praktik Ilegal
Insider trading merupakan praktik ilegal di pasar modal, di mana pihak tertentu memperoleh keuntungan transaksi saham dengan memanfaatkan informasi internal perusahaan yang belum tersedia untuk publik. Praktik ini dinilai merusak integritas pasar dan merugikan investor.
Baca juga:IHSG Anjlok hingga 7,35%, Menkeu Purbaya Ungkap Peran MSCI dan Praktik Goreng Saham
Selain menyita saham, penyidik juga memastikan seluruh subrekening efek yang terkait dengan transaksi tersebut telah diblokir guna kepentingan penyidikan.
Kasus Narada Aset Manajemen
Selain perkara Minna Padi, Bareskrim Polri juga mengusut dugaan insider trading yang melibatkan PT Narada Aset Manajemen. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni MAW selaku Komisaris Utama PT Narada Aset Manajemen dan DV selaku Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia.
Ade menjelaskan, penyidik menemukan adanya pola transaksi yang diduga dirancang untuk menciptakan gambaran semu harga saham, sehingga harga yang terbentuk di pasar tidak mencerminkan nilai fundamental yang sebenarnya.
“Rangkaian transaksi tersebut diduga mempengaruhi harga saham dan menyesatkan investor dalam mengambil keputusan investasi,” jelasnya.
Dalam pengusutan kasus Narada, penyidik turut melakukan pemblokiran dan penyitaan subrekening efek dengan total nilai sekitar Rp207 miliar. (A02)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini