Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 04 Juni 2026 |17:08 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K DMI • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • FRC PLMBG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
MERANTI7 N4 (MERANTI7)
Vol: 0.5K · DMI
15025 (AGM) 15010 (IBP) 14921 (EUP) 15075 AGM ACC
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K · BLW
15025 (ARM) 15010 (MM) 14951 (EOP) 15075 ARM ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
14825 (AGM) 14785 (MM) 14736 (PRISCOLIN) 14875 AGM ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
14880 (WIRA) 14759 (WNI) 8000 (PRCW) 14945 WIRA ACC
N7 N4 (N7)
Vol: 0.5K · FRC PLMBG
14875 (AGM) 14860 (MM) 14771 (PRISCOLIN) 14925 AGM ACC
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi transaksi ACC dengan persaingan harga yang cukup ketat antar bidder. AGM memenangkan tender DMI, FOB TDUKU, dan FRC PLMBG, sementara ARM unggul di BLW dan WIRA memenangkan tender FRC TBAYUR. Tender LOCO LUWU belum terdapat bidder.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Hukum & Peristiwa

Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Insider Trading Minna Padi, Sita Rp467 Miliar

bareskrim tetapkan 3 tersangka insider trading minna padi, sita rp467 miliar
Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak. (reportaseinvestigasi)

Jakarta, Sinata.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana insider trading atau praktik ilegal jual beli saham yang melibatkan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM).

Dalam pengusutan perkara ini, penyidik juga menyita aset saham dengan nilai mencapai Rp467 miliar.

Advertisement

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 14 subrekening efek milik PT MPAM beserta afiliasinya.

“Telah dilakukan pemblokiran terhadap 14 subrekening efek milik PT MPAM dan afiliasinya, termasuk enam subrekening reksa dana dengan nilai aset saham sekitar Rp467 miliar berdasarkan harga per 15 Desember 2025,” ujar Ade, Rabu (4/2/2026).

Baca juga:Langkah Mengejutkan Tommy Soeharto: Seluruh Saham HITS Dilepas

Baca Juga  Kasus Dugaan Fraud, 2 Pimpinan DSI Ditahan Bareskrim

Tiga Tersangka Kasus Minna Padi

Ade mengungkapkan, tiga tersangka dalam perkara tersebut adalah Direktur Utama MPAM Djoko Joelijanto, pemegang saham Edy Suwarno, serta istrinya Eveline Listijosuputro.

Berdasarkan hasil penyidikan, saham yang dijual Minna Padi untuk dijadikan underlying asset pada produk reksa dana berasal dari Pasar Negosiasi dan Pasar Reguler. Transaksi tersebut dilakukan menggunakan rekening reksa dana lawan transaksi ESO dan ESI, yang diketahui masih memiliki keterkaitan sebagai pemegang saham di Minna Padi.

Modus Dugaan Goreng Saham

Dalam praktiknya, para tersangka diduga memanfaatkan sarana manajer investasi milik Minna Padi untuk memperoleh keuntungan. Caranya, dengan membeli saham milik afiliasi ESO yang berada dalam produk reksa dana Minna Padi pada harga rendah, lalu menjualnya kembali ke reksa dana Minna Padi lainnya dengan harga jauh lebih tinggi.

Baca Juga  Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar, Kuasa Hukum Sebut Video Diduga Rekayasa AI

“Selanjutnya saham tersebut dijual kembali ke produk reksa dana Minna Padi lainnya dengan harga yang cukup tinggi,” kata Ade saat penggeledahan di Gedung Equity Tower, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).

Insider Trading Merupakan Praktik Ilegal

Insider trading merupakan praktik ilegal di pasar modal, di mana pihak tertentu memperoleh keuntungan transaksi saham dengan memanfaatkan informasi internal perusahaan yang belum tersedia untuk publik. Praktik ini dinilai merusak integritas pasar dan merugikan investor.

Baca juga:IHSG Anjlok hingga 7,35%, Menkeu Purbaya Ungkap Peran MSCI dan Praktik Goreng Saham

Selain menyita saham, penyidik juga memastikan seluruh subrekening efek yang terkait dengan transaksi tersebut telah diblokir guna kepentingan penyidikan.

Baca Juga  Pasutri Bos Narkoba Pekanbaru Dibekuk, Polri Sita 4,2 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi

Kasus Narada Aset Manajemen

Selain perkara Minna Padi, Bareskrim Polri juga mengusut dugaan insider trading yang melibatkan PT Narada Aset Manajemen. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni MAW selaku Komisaris Utama PT Narada Aset Manajemen dan DV selaku Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia.

Ade menjelaskan, penyidik menemukan adanya pola transaksi yang diduga dirancang untuk menciptakan gambaran semu harga saham, sehingga harga yang terbentuk di pasar tidak mencerminkan nilai fundamental yang sebenarnya.

“Rangkaian transaksi tersebut diduga mempengaruhi harga saham dan menyesatkan investor dalam mengambil keputusan investasi,” jelasnya.

Dalam pengusutan kasus Narada, penyidik turut melakukan pemblokiran dan penyitaan subrekening efek dengan total nilai sekitar Rp207 miliar. (A02)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini