MENU
πŸ“Siantar πŸ“Simalungun πŸ“Medan πŸ“Singkil πŸ“Taput πŸ“Sibolga
Barang Bukti Menumpuk, Wanda Terancam Hukuman Mati
WA FB
News

Barang Bukti Menumpuk, Wanda Terancam Hukuman Mati

R Editor : Redaksi Sinata | 28 Sep 2025 | 19:53 WIB
Barang Bukti Menumpuk, Wanda Terancam Hukuman Mati
Ilustrasi. (BBC)

Sinata.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Kerinci kembali menorehkan catatan tegas dalam perang melawan narkotika. Seorang pria muda, Juanda alias Wanda bin Agusli, 26 tahun, harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah digerebek aparat pada Jumat (26/9/2025) sore, tepat pukul 15.00 WIB.

Penangkapan berlangsung di rumahnya, Desa Tanjung Pauh Mudik, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.

Dari penggeledahan itu, polisi menemukan bukti sabu-sabu seberat 23,96 gram.

Barang haram tersebut sudah dipilah menjadi puluhan paket kecil, 26 potongan sabu di dalam sedotan plastik serta 4 bungkus klip transparan.

Selain itu, satu alat hisap sabu, dua ponsel, dan sepeda motor juga disita sebagai barang bukti tambahan.

Kasat Narkoba Polres Kerinci, Iptu Yandra Kusuma, menegaskan, hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa Juanda mendapatkan pasokan dari seseorang bernama Andi Kutaik pada akhir Agustus lalu.

β€œSetelah menerima paket besar, pelaku membaginya menjadi paket kecil untuk dipasarkan,” ungkapnya, Minggu (28/9/2025).

Lebih jauh, polisi menemukan pola licik dalam peredaran ini. Transaksi dilakukan tanpa tatap muka, semuanya berbasis online, sebuah cara yang dirancang untuk menghindari jeratan hukum. Namun, strategi itu akhirnya runtuh di hadapan operasi aparat.

β€œKami akan terus mengembangkan kasus ini demi membongkar rantai jaringan yang lebih besar. Kepada masyarakat, jangan ragu untuk melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Jangan biarkan narkoba merusak lingkungan kita,” tambah Yandra.

Kini, Juanda ditahan di Mapolres Kerinci. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main, penjara seumur hidup, bahkan bisa berakhir dengan hukuman mati. (A46)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.