MENU
πŸ“Siantar πŸ“Simalungun πŸ“Medan πŸ“Singkil πŸ“Taput πŸ“Sibolga
Baleg DPR Ungkap 4 Alasan Mendesak Revisi RUU Kamar Dagang dan Industr...
WA FB
Nasional

Baleg DPR Ungkap 4 Alasan Mendesak Revisi RUU Kamar Dagang dan Industri

G Editor : Gunawan Purba | 19 Dec 2025 | 12:02 WIB
Baleg DPR Ungkap 4 Alasan Mendesak Revisi RUU Kamar Dagang dan Industri
Bob Hasan

Medan, Sinata.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengungkap empat alasan utama yang melatarbelakangi pentingnya revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin).

Pembaruan regulasi ini dinilai krusial, agar peran Kadin tetap relevan menghadapi globalisasi, dinamika dunia usaha, serta perkembangan hukum nasional yang semakin kompleks.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kadin Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengatakan bahwa Undang-Undang Kadin yang berlaku saat ini sudah tidak sepenuhnya mampu menjawab tantangan zaman.

Hal itu disampaikannya saat melakukan kunjungan kerja sekaligus penyerapan aspirasi di Kantor Kadin Provinsi Sumatera Utara, Medan, Kamis (18/12/2025).

Ia menjelaskan, alasan pertama revisi RUU Kadin berkaitan dengan tuntutan globalisasi yang menuntut Kadin lebih adaptif terhadap perdagangan internasional, ekonomi digital, serta isu-isu global lainnya.

Menurut Bob, perubahan tersebut mengharuskan Kadin memiliki landasan hukum yang lebih responsif dan progresif.

Alasan kedua menyangkut dorongan terhadap praktik usaha berkelanjutan. Dunia usaha saat ini, kata Bob, dituntut untuk mengedepankan prinsip sustainability, termasuk aspek lingkungan dan inklusivitas.

Namun, regulasi Kadin yang ada belum secara tegas mengatur peran strategis organisasi tersebut dalam mendorong agenda keberlanjutan.

Selain itu, Bob Hasan menyoroti persoalan internal Kadin yang beberapa kali mengalami konflik kepemimpinan hingga memunculkan dualisme, seperti pada 2013, 2015, dan 2024.

Ia menilai kondisi tersebut menjadi sinyal perlunya aturan yang lebih kuat, modern, dan fleksibel guna menjaga stabilitas serta soliditas organisasi.

Faktor terakhir adalah aspek yuridis. Undang-Undang Kadin yang telah berusia lebih dari 38 tahun dinilai tidak lagi sepenuhnya sejalan dengan perkembangan hukum nasional, terutama setelah lahirnya sejumlah regulasi baru di bidang ekonomi, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

β€œDengan pembaruan regulasi ini, diharapkan Kadin dapat semakin optimal menjalankan perannya sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan, inklusif, dan berdaya saing global,” pungkas Bob. (*)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.