MENU
ASN Pemda WFH Setiap Jumat Mulai April 2026, Ini Aturan Lengkapnya
WA FB
Nasional

ASN Pemda WFH Setiap Jumat Mulai April 2026, Ini Aturan Lengkapnya

J Editor : Jansen Siahaan | 01 Apr 2026 | 18:56 WIB
ASN Pemda WFH Setiap Jumat Mulai April 2026, Ini Aturan Lengkapnya
Ilustrasi WFH. (freepik)

Jakarta, Sinata.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang pelaksanaan tugas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah (Pemda) melalui kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH).

Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa ASN Pemda dapat melaksanakan WFH selama satu hari dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat.

“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu, yaitu setiap hari Jumat,” ujar Tito dalam keterangannya, Rabu (1/4/2026).

Kebijakan ini bertujuan mendorong transformasi budaya kerja ASN yang lebih efektif dan efisien, sekaligus mempercepat digitalisasi layanan pemerintahan daerah melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Mendagri menjelaskan, penerapan SPBE telah terbukti berjalan baik selama pandemi Covid-19. Oleh karena itu, kebijakan WFH diharapkan dapat semakin mengoptimalkan kinerja ASN di daerah.

Selama menjalankan tugas secara WFH, ASN tetap diwajibkan aktif dan bertanggung jawab terhadap pekerjaan. Pemerintah daerah juga diminta menyusun mekanisme pengawasan dan pengendalian yang jelas untuk memastikan kinerja tetap optimal.

Layanan Publik Tetap WFO

Dalam aturan tersebut, unit pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor (WFO). Sementara itu, unit pendukung dapat menerapkan WFH secara selektif dengan tetap memperhatikan capaian kinerja.

Sejumlah layanan yang dikecualikan dari kebijakan WFH antara lain:

Penanganan kebencanaan

Ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (trantibumlinmas)

Kebersihan dan persampahan

Layanan kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil)

Perizinan penanaman modal

Layanan kesehatan dan pendidikan

Layanan pendapatan daerah

Layanan publik lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat

Evaluasi dan Pelaporan Berkala

Mendagri juga meminta kepala daerah menghitung potensi efisiensi anggaran dari penerapan kebijakan ini. Anggaran yang dihemat dapat dialokasikan untuk mendukung program prioritas daerah.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan.

Untuk pelaporan, bupati dan wali kota diwajibkan melaporkan pelaksanaan kebijakan kepada gubernur paling lambat tanggal 2 setiap bulan berikutnya. Selanjutnya, gubernur melaporkan kepada Mendagri paling lambat tanggal 4.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.