Gorontalo, Sinata.id – Anggota Komisi III DPR RI, Ecky Awal Mucharam, menilai dukungan anggaran menjadi salah satu tantangan utama dalam penerapan Undang-Undang KUHP dan KUHAP yang baru.
Menurutnya, implementasi aturan baru tersebut membutuhkan penguatan sarana dan prasarana serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparat penegak hukum.
Hal itu disampaikan Ecky usai mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI di Gorontalo, Kamis (21/5/2026).
Ia menjelaskan, perubahan paradigma dalam KUHP dan KUHAP yang mengedepankan transparansi, pendekatan humanis, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia memerlukan dukungan fasilitas yang memadai.
Beberapa kebutuhan yang menjadi perhatian, di antaranya penyediaan CCTV, penguatan laboratorium forensik, hingga pengembangan sistem pemeriksaan dan administrasi perkara berbasis digital.
“Ada beberapa fasilitas yang diperlukan seperti CCTV dan laboratorium forensik yang membutuhkan dukungan pendanaan dari pusat. Mudah-mudahan dalam APBN 2027 dapat diselesaikan,” ujar Ecky.
Politisi Fraksi PKS itu menilai fasilitas tersebut penting guna mendukung proses penegakan hukum yang lebih terbuka dan akuntabel, termasuk dalam proses berita acara pemeriksaan dan pelayanan perkara berbasis digital.
Selain sarana dan prasarana, Ecky juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia aparat penegak hukum melalui sertifikasi penyidik dan penguatan kompetensi personel.
Menurutnya, transformasi sistem hukum tidak hanya membutuhkan kesiapan regulasi dan teknis, tetapi juga dukungan anggaran yang memadai agar penerapannya dapat berjalan optimal hingga ke daerah.
Ia berharap pemerintah pusat dapat meningkatkan alokasi anggaran bagi institusi penegak hukum, termasuk untuk mendukung kebutuhan di jajaran Polda dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo. (A18)
Sumber: Parlementaria










Jadilah yang pertama berkomentar di sini