Pematangsiantar, Sinata.id – Polemik penggunaan anggaran rehabilitasi Rumah Dinas Wali Kota Pematangsiantar tahun 2025 senilai sekitar Rp1,5 miliar terus menjadi perhatian publik.
Minimnya penjelasan resmi dari pemerintah daerah memunculkan pertanyaan terkait realisasi pekerjaan dan penggunaan anggaran yang telah dialokasikan.
Informasi yang beredar menyebutkan proyek rehabilitasi tersebut mencakup lima item pekerjaan. Namun, dari seluruh kegiatan yang direncanakan, hanya dua pekerjaan yang disebut telah dilaksanakan, sementara tiga item lainnya diduga tidak terealisasi.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya mengenai pelaksanaan proyek serta pertanggungjawaban penggunaan dana daerah.
Pejabat Lama dan Baru Saling Lempar Tanggung Jawab
Saat dikonfirmasi, Amri Hasibuan yang sebelumnya disebut sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menyatakan dirinya tidak lagi memiliki kewenangan saat proyek memasuki tahap pelaksanaan hingga penyelesaian.
“Kewenangan PPTK berada pada pejabat terkait di bagian tersebut. Kalau saat ini saya tidak tahu lagi karena bukan saya pejabatnya,” ujar Amri.
Menurutnya, keterlibatannya hanya sebatas pada tahap perencanaan rehabilitasi rumah dinas. Sementara proses pelaksanaan hingga penyelesaian pekerjaan menjadi tanggung jawab pejabat yang menggantikannya.
“Perbaikan rumah dinas tahun 2025 itu berjalan sampai selesai. Jadi lebih tepat dikonfirmasi kepada pejabat yang berwenang sebagai penanggung jawab,” katanya.
Amri juga mengaku tidak mengetahui perkembangan proyek hingga akhir tahun 2025.
“Saya hanya mengetahui pada tahap perencanaan rehabilitasi. Untuk perkembangan selanjutnya, silakan konfirmasi kepada pejabat yang menjabat saat pelaksanaan,” tambahnya.










Jadilah yang pertama berkomentar di sini