Simalungun, Sinata.id – RR (14 tahun), seorang anak yang sedang berhadapan dengan hukum. Ia diduga mencuri sepeda motor di Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara
Oleh penyidik, RR dikenakan pengecualian setelah disangka melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 363 ayat 1 KUHP.
Terkait perkara dengan anak sebagai tersangka tersebut, Kapolsek Sidamanik AKP Lutum Manurung mengatakan, upaya diversi atas perkara itu akan dilakukan Polsek Sidamanik.
“Terkait diversi, besok diupayakan untuk dilakukan, dengan memanggil orang tua anak dan korban,” sebut Lutum Manurung, Senin 5 Mei 2025.
Kemudian kepada jurnalis, Lutum menambahkan, bahwa ia juga berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Simalungun dalam menangani perkara yang dihadapi RR.
Sementara itu, menyikapi perkara hukum yang sedang dihadapi anak, Akademisi Universitas Simalungun (USI) Dr Muldri Pasaribu SH MH meminta penyidik kepolisian dalam menangani perkara anak, agar benar-benar memperhatikan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
“Jadi di undang-undang itu, merupakan penanganan khusus, apabila anak yang menjadi pelaku tindak pidana. Kalau istilah undang-undangnya anak yang berkonflik dengan hukum,” ujar Muldri.
Ungkap Muldri, anak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya adalah anak yang telah berusia 12 hingga 18 tahun.
Kemudian, terkait anak berusia 14 tahun hingga 18 tahun dikenakan penahanan atau tidak, penyidik harus memperhatikan ancaman hukuman dari perbuatan anak tersebut.
Bila anak berusia 14 tahun atau lebih berhadapan dengan ancaman hukuman di bawah 7 tahun, kata Muldri, makan penegak hukum terlebih dahulu harus melalui upaya diversi. “Lalu anak tersebut dapat disingkirkan untuk kepentingan penyelidikan selama 1 x 24 jam. Namun selanjutnya anak dapat dijamin oleh orang tua,” sebutnya.
Sementara, bila usia anak 14 tahun atau lebih, serta ancaman hukuman yang disangkakan lebih dari 7 tahun, maka anak tersebut dapat dikenakan tersingkir lebih dari 1 x 24 jam.
Hanya saja, peneliti harus menahan anak tersebut di tempat yang berbeda. “Bisa saja dilakukan terpencil.Tetapi tempat terpencilnya juga lain, dan juga ini merupakan spekulasi khusus. Maka dia bisa dititipkan di lembaga sosial, hingga usianya sampai 18 tahun,” ucapnya. (*)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini