MENU
📍Siantar 📍Simalungun 📍Medan 📍Singkil 📍Taput 📍Sibolga
Akses Grok AI Kembali Dibuka, Komdigi Awasi dengan Ketat
WA FB
News

Akses Grok AI Kembali Dibuka, Komdigi Awasi dengan Ketat

G Editor : Gunawan Purba | 01 Feb 2026 | 15:30 WIB
Akses Grok AI Kembali Dibuka, Komdigi Awasi dengan Ketat
Blokir Grok AI dibuka

Jakarta, Sinata.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai mengembalikan akses terhadap Grok AI, layanan chatbot berbasis kecerdasan buatan milik X Corp, di Indonesia.

Minggu (1/2/2026) pagi menunjukkan, situs Grok AI melalui grok.com, X.AI, serta aplikasi mandiri Grok di perangkat seluler sudah dapat diakses kembali tanpa kendala.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan, blokir dibuka setelah X Corp menyampaikan komitmen tertulis terkait perbaikan layanan serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.

Meski demikian, Alexander menegaskan, bahwa pemulihan akses tersebut bersifat terbatas dan tetap berada dalam pengawasan intensif pemerintah.

“Komitmen yang disampaikan menjadi dasar penilaian awal, namun bukan akhir dari pengawasan,” ujar Alexander di Jakarta.

Dalam surat resmi yang dikirimkan kepada Menteri Komunikasi dan Digital, X Corp menyatakan telah menjalankan berbagai upaya mitigasi untuk mencegah penyalahgunaan Grok AI.

Upaya tersebut mencakup penguatan sistem pengamanan teknis, pembatasan fitur tertentu, penyesuaian kebijakan internal dan penegakan aturannya, hingga penerapan protokol penanganan insiden.

Menurut Alexander, seluruh langkah itu akan terus diuji dan diverifikasi secara berkelanjutan oleh Komdigi guna memastikan efektivitasnya, terutama dalam mencegah peredaran konten ilegal serta pelanggaran terhadap prinsip perlindungan anak.

Ia menambahkan, jika dalam pelaksanaannya ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran lanjutan, pemerintah tidak segan mengambil langkah tegas, termasuk kembali menghentikan akses layanan.

“Normalisasi ini disertai pemantauan dan evaluasi berkelanjutan. Tindakan korektif akan diambil apabila ditemukan pelanggaran,” tegasnya.

Komdigi juga menyampaikan bahwa X Corp berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia dalam menjalankan kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) serta mendukung terciptanya ekosistem digital yang aman dan bertanggung jawab.

“Ruang dialog tetap terbuka, namun kepatuhan terhadap hukum nasional adalah keharusan. Pembukaan akses ini merupakan bagian dari proses pengawasan negara yang berkelanjutan,” tutup Alexander. (A18)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.