MENU
Akademisi dan DPR Satukan Langkah Perkuat Legislasi
WA FB
Nasional

Akademisi dan DPR Satukan Langkah Perkuat Legislasi

G Editor : Gunawan Purba | 08 Feb 2026 | 15:41 WIB
Akademisi dan DPR Satukan Langkah Perkuat Legislasi
Prof Bayu Dwi Anggono

Bogor, Sinata.id - Upaya menghadirkan produk legislasi yang berkualitas terus didorong Badan Keahlian DPR RI. Salah satunya melalui penguatan kolaborasi antara kalangan akademisi dan praktisi keparlemenan agar fungsi legislasi DPR semakin berbasis riset, rasional, serta melibatkan partisipasi publik secara bermakna.

Komitmen tersebut disampaikan Kepala Badan Keahlian DPR RI, Prof Bayu Dwi Anggono, dalam kegiatan Penataran Keparlemenan hasil kerja sama Badan Keahlian DPR RI dengan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN).

Kegiatan digelar di Wisma Kopo DPR RI, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (7/2/2026).

Menurut Bayu, penataran ini dirancang sebagai ruang pertemuan strategis antara para fungsional di lingkungan Badan Keahlian—mulai dari perancang peraturan perundang-undangan, analis legislatif, analis APBN, hingga analis pemantauan pelaksanaan undang-undang—dengan para pengajar HTN-HAN dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.

Ia menilai, selama ini dunia akademik dan dunia praktik berjalan pada rel masing-masing. Kampus aktif menghasilkan teori dan kajian ilmiah, sementara Badan Keahlian DPR berkutat pada kerja-kerja praktis dalam mendukung DPR, seperti penyusunan naskah akademik, rancangan undang-undang, serta analisis kebijakan.

“Forum ini menjadi wadah bertukar gagasan secara kolaboratif. Akademisi dan praktisi saling melengkapi agar proses legislasi tidak hanya normatif, tetapi juga kontekstual dan aplikatif,” ujar Bayu.

Selama tiga hari pelaksanaan, peserta mengikuti diskusi bersama narasumber dari unsur pimpinan DPR, pimpinan alat kelengkapan dewan, anggota DPR, serta para guru besar dan akademisi.

Diskusi diarahkan untuk memastikan setiap keputusan DPR, baik dalam pembentukan undang-undang maupun kebijakan lainnya, disusun dengan landasan pengetahuan ilmiah, rasionalitas, hasil riset, dan dukungan publik.

Bayu menegaskan, DPR melalui Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian sangat membutuhkan kontribusi publik, termasuk pemikiran kritis dari kalangan akademisi, guna mewujudkan kebijakan yang berbasis bukti (evidence-based policy making).

Ia juga mengungkapkan, prinsip meaningful participation sebenarnya telah diterapkan Badan Keahlian dalam penyusunan naskah akademik dan RUU dengan melibatkan akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta pemangku kepentingan lainnya. Namun, pola kolaborasi tersebut dinilai perlu diperkuat melalui pertemuan langsung dan komunikasi yang berkelanjutan.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.