Info Market CPO
🗓 Update: Selasa, 5 Mei 2026 |14:54 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • LOCO NGABANG • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15260 14693 14800 15275 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
15075 14693 14700 15175 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • Segmen LOCO masih dalam tekanan harga
  • Belum ada transaksi pada beberapa titik lokasi
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
News

Tuntutan 7 Tahun untuk Surya Valentino Tuai Sorotan, Ini Penjelasan Kasi Pidum

tuntutan 7 tahun untuk surya valentino tuai sorotan, ini penjelasan kasi pidum
Kantor Kejasaan Negeri Simalungun. (foto: sinata/bismar)

Simalungun, Sinata.id – Kepala Seksi Pidana Umum atau Kasi Pidum Kejari Simalungun Juanda Panjaitan buka suara terkait dugaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melati Panjaitan yang menuntut ringan terdakwa kasus narkoba.

Dugaan tersebut muncul setelah Surya Valentino Pandiangan ditangkap dengan segudang barang bukti narkotika golongan I. Barang bukti di antaranya: sabu seberat 40 gram, 21 butir pil ekstasi, dan ganja kering seberat 3.8 gram.

Advertisement

Selain narkotika, polisi turut menyita timbangan digital dan buku catatan untuk penjualan narkotika. Jaksa pun menjerat terdakwa Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Kasi Pidum Juanda Panjaitan mengungkapkan JPU memiliki sejumlah pertimbangan atas tuntutan hukum terhadap terdakwa yang sedang ramai dibicarakan banyak kalangan.

Salah satu pertimbangan jaksa adalah status terdakwa belum pernah dihukum penjara.

“Keterangan Jaksa Penuntut Umum didalam berkas bahwa terdakwa Surya Valentino Pandiangan dan 3 rekannya (terdakwa dalam berkas terpisah) belum pernah dihukum dan tidak ada vonis terlebih dahulu, dan menurut jaksa pada saat tertangkap terdakwa Surya Valentino Pandiangan tidak ada ditemukan barang bukti serta dari keterangan 3 orang rekan terdakwa tidak sedang bertransaksi,” beber Juanda saat dihubungi Sinata.id, kemarin (8/9/2025)

Baca Juga  Kode 1312 Viral Pasca Tragedi Demo Ojol Dilindas Barakuda Brimob

Sebelumnya, JPU Melati Panjaitan dalam sidang di PN Simalungun pada 20 Agustus 2025 menuntut terdakwa Surya Valentino Pandiangan selama 7 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.

Kronologi Penangkapan Terdakwa

Dalam dakwaan jaksa diungkap, pada Kamis, 13 Maret 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, Surya Valentino Pandiangan membawa satu paket narkotika jenis sabu dari kosnya di Jalan Danau Tondano, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, menuju rumah kontrakannya di Gang Mayor Mulia Sitepu, Nagori Siantar Estate, Kabupaten Simalungun. Paket sabu itu disembunyikan di bawah pot bunga depan rumah.

Sekitar pukul 15.30 WIB, Surya dihubungi Dermawanto Krisna (berkas terpisah) yang memesan sabu seberat satu gram. Surya pun mengambil barang dari kosnya, lalu menyerahkannya di Simpang Siantar Estate.

Baca Juga  Cafe Lotta Siantar Buka Lagi Usai Kasus Pembunuhan, Ternyata Masuk Kategori THM

Setelah transaksi, ia kembali ke rumah dan mengambil sabu yang sebelumnya disembunyikan untuk dipakai sendiri. Karena tidak memiliki kaca pirex, ia meninggalkan sabu serta bong di atas mesin cuci untuk keluar membeli perlengkapan.

Namun, saat membuka pintu rumah sekitar pukul 17.00 WIB, Surya mendapati polisi sudah menunggu di depan rumah. Ia langsung diamankan bersama sabu dan bong yang berada di dapur. Penangkapan Surya setelah polisi lebih dulu menangkap Dermawanto Krisna.

Dalam pemeriksaan, Surya mengaku bahwa sabu tersebut berasal dari kosnya. Polisi kemudian membawanya ke lokasi kos dan menemukan sejumlah barang bukti berikut:

8 bungkus plastik klip besar berisi sabu (berat bersih 35,20 gram),

Baca Juga  Tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana di Bareskrim, Darah dan Air Liur Bicara

4 bungkus plastik klip sedang berisi sabu (4,82 gram),

21 butir ekstasi (7,09 gram),

23 bal plastik klip kosong,

1 timbangan digital,

4 sekop pipet, dan 38 lembar amplop.

Selain itu, polisi juga mengamankan dua orang lain di lokasi, yakni, Geri Kahalaya dengan barang bukti ganja 3,80 gram milik Surya dan ponsel dan Wahyuda Azli Matondang dengan barang bukti buku catatan daftar pembeli sabu.

Surya mengaku narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Erwin, yang sudah empat kali memasok sabu dan ekstasi kepadanya sejak Januari hingga awal Maret 2025.

Berdasarkan hasil laboratorium kriminalistik, barang bukti yang disita positif mengandung metamfetamina, MDMA, dan ganja, yang seluruhnya termasuk dalam narkotika golongan I sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009. (A58/SN13)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini