Info Market CPO
🗓 Update: Selasa, 5 Mei 2026 |14:54 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • LOCO NGABANG • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15260 14693 14800 15275 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
15075 14693 14700 15175 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • Segmen LOCO masih dalam tekanan harga
  • Belum ada transaksi pada beberapa titik lokasi
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
News

Titip Uang Rp271 Juta ke Tetangga, Pria di Simalungun Jadi Korban Penipuan

titip uang rp271 juta ke tetangga, pria di simalungun jadi korban penipuan
Terdakwa penipuan. (foto: sinata/bismar)

Simalungun, Sinata.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus penipuan, Sondang Nainggolan (56), warga Jalan Pramata, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan serta pengembalian uang korban sebesar Rp192.636.000

Tuntutan dibacakan JPU Melita Panjaitan, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erika Sari Emsah Ginting, Rabu (20/8/2025).

Advertisement

“Kiranya majelis hakim berkenan menjatuhkan hukuman kurungan penjara 2 tahun 6 bulan kepada terdakwa serta memerintahkan mengembalikan uang milik korban, baik selama masa tahanan maupun setelah menjalani hukuman,” ujar Melita.

Kasus ini berawal dari laporan korban Jefri Janner Marpaung, tetangga terdakwa, pada 26 Maret 2025. Jefri mengaku ditipu setelah menitipkan uang gajinya kepada Sondang dengan total Rp271 juta.

Baca Juga  Polisi Ungkap Penyebab Sopir Mobil MBG Tabrak Kerumunan Siswa SD di Jakarta Utara

Dari jumlah tersebut, hanya Rp78,5 juta yang pernah dikembalikan, sementara sisanya Rp192,6 juta tak kunjung diserahkan kembali.

Menurut keterangan, Jefri menitipkan uang tersebut sejak Januari hingga Juni 2024, masing-masing Rp12 juta per bulan.

Awalnya, ia mempercayakan penyimpanan uang kepada Sondang karena persoalan rumah tangga yang membuat ia kehilangan akses ke rekening.

Namun ketika meminta pengembalian seluruh uangnya pada April 2024, terdakwa hanya berjanji tanpa menepati.

Merasa dirugikan, Jefri kemudian melapor ke Polres Simalungun hingga kasus berujung ke meja hijau. Terdakwa saat ini mendekam di tahanan sembari menunggu putusan hakim.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa dijadwalkan pada 3 September 2025. (SN13)

Baca Juga  Terdakwa Pembuang Mayat Mutia Divonis 12 Tahun Penjara, Rekannya DPO

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini