Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 25 Mei 2026 |18:58 WIB |Volume: 1K • 1K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.2K • 0.5K • 0.2K • 2K • 0.5K • 3K DMI • BLW • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • LOCO NGABANG • PARINDU • LOCO KEMBAYAN • FOB TANAH MERAH • LOCO LUWU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 1K · DMI
12333 (EUP) 12000 (WNI/IMT/KJA) 11990 (AGM) 14850 - WD
N4 N4 (N4)
Vol: 1K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
12133 (PRISCOLIN) 11800 (WNI) 11790 (AGM) 14650 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
- 11870 (WNI) 8000 (PRCW) 14720 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
11983 (EUP) 11585 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · PARINDU
11893 (EUP) 11510 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
11883 (EUP) 11435 (MNA) 10750 (PBI) 14400 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 2K · FOB TANAH MERAH
11933 (EUP) 10000 (LDCI) - 14450 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD dengan persaingan harga cukup aktif di beberapa lokasi. Tender FOB PALOPO dan LOCO LUWU belum terdapat bidder. Penawaran tertinggi tercatat di DMI dan BLW dengan CTR 14.850, sementara FOB TANAH MERAH berada di level CTR 14.450.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
NewsPematangsiantar

Pungli Iuran Siskamling Timbang Galung sampai Dibahas Forkopimca, Inspektorat Belum Mendengar

pungli iuran siskamling timbang galung sampai dibahas forkopimca, inspektorat belum mendengar
Kantor Inspektorat Pematangsiantar. ist

Pematangsiantar, Sinata.id – Dugaan pungutan liar dengan dalih iuran jaga malam di Kelurahan Timbang Galung disebut diketahui lurah sampai dibahas oleh Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan atau Forkopimca Siantar Barat. Akan tetapi Inspektorat agaknya belum mengetahui persoalan tersebut.

Kepala Inspektorat Heri Okstarizal mengaku baru mengetahui permasalahan yang telah ramai dibahas sejak pekan lalu. Inspektorat merupakan lembaga yang bertujuan, salah satunya untuk pengawasan internal pemerintahan daerah.

Advertisement

“Saya baru dapat informasinya, akan kami klarifikasi,” ujarnya dihubungi Sinata.id, Kamis, 17 Juli 2025.

Dia mengatakan belum menjadwalkan pemanggilan lantaran baru mendengar kasus tersebut.

Sebelumnya, sejumlah warga Timbang Galung mengaku tidak nyaman dengan kebijakan iuran Siskamling yang diberlakukan sejak 1 Mei 2025. Meski diklaim sebagai hasil musyawarah, banyak yang merasa terpaksa membayar karena khawatir mendapat tekanan sosial dari pengurus RT.

Baca Juga  Demo Ricuh di Polres Dairi, Begini Kronologi Versi Polisi

“Kalau tidak bayar, takut dikucilkan atau dianggap tidak mendukung keamanan lingkungan. Ini seperti dipaksa,” ungkap seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.

Pungutan ini diatur melalui Surat LPM Kelurahan Timbang Galung Nomor 034.4/400/10/217/IV/2025, yang ditandatangani oleh Lurah Syahrizal Hasibuan dan Ketua LPM berinisial MAL.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa rapat RT, RW, Ketua Lingkungan, dan LPM pada 28 April 2025 menetapkan besaran iuran mulai Rp10 ribu sampai Rp100 ribu, setiap bulannya.

Baca juga:

Dikeluhkan, Iuran Jaga Malam di Kelurahan Timbang Galung

Heboh Pungli “Direstui” Lurah, Polisi Turun Tangan

Lurah Syahrizal: Kutipan Iuran atas Perintah Lisan Camat

Pembayaran dilakukan setiap tanggal 1 bulan dengan kupon resmi yang ditandatangani lurah dan Ketua LPM serta dibubuhi stempel kelurahan.

Baca Juga  Operasi Ketupat Toba 2026, Pemko dan Polres Siantar Perkuat Koordinasi

Ketika dikonfirmasi, Lurah Syahrizal Hasibuan membenarkan adanya pungutan tersebut. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan bersama dalam musyawarah.

“Ini murni inisiatif warga melalui RT, RW, dan LPM. Kami hanya menindaklanjuti kesepakatan yang sudah dibuat,” kata Syahrizal, kepada Sinata.id beberapa waktu lalu.

Dia membeberkan pungutan dengan dalih iuran keamanan lingkungan (Siskamling) yang ditandatanganinya adalah perintah lisan dari Camat.

“Kutipan dana ini sudah ada dilakukan sebelum saya menjabat lurah. Bahkan lurah sebelumnya yang kini menjadi Camat juga melakukan hal yang sama, hanya saja waktu itu tidak ada dokumen persetujuan tertulis,” ujar Syahrizal, Senin, 7 Juli 2025.

Camat yang ia maksud adalah Herwan AR Saragih. Syahrizal mengatakan Herwan yang sekarang menduduki posisi Camat Siantar Barat lebih dulu sebagai Lurah Timbang Galung.

Baca Juga  Potensi Parkir Siantar Rp16 Miliar, Kenapa Realisasi Hanya Rp8,4 Miliar?

Sinata telah mengonfirmasi pengakuan Syahrizal kepada Herwan, tetapi dia belum bersedia memberikan komentar. (*)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini