Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 04 Juni 2026 |17:08 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K DMI • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • FRC PLMBG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
MERANTI7 N4 (MERANTI7)
Vol: 0.5K · DMI
15025 (AGM) 15010 (IBP) 14921 (EUP) 15075 AGM ACC
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K · BLW
15025 (ARM) 15010 (MM) 14951 (EOP) 15075 ARM ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
14825 (AGM) 14785 (MM) 14736 (PRISCOLIN) 14875 AGM ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
14880 (WIRA) 14759 (WNI) 8000 (PRCW) 14945 WIRA ACC
N7 N4 (N7)
Vol: 0.5K · FRC PLMBG
14875 (AGM) 14860 (MM) 14771 (PRISCOLIN) 14925 AGM ACC
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi transaksi ACC dengan persaingan harga yang cukup ketat antar bidder. AGM memenangkan tender DMI, FOB TDUKU, dan FRC PLMBG, sementara ARM unggul di BLW dan WIRA memenangkan tender FRC TBAYUR. Tender LOCO LUWU belum terdapat bidder.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Regional

PT SHK Jadi Sorotan DPRD, Pemeriksaan Pajak Diusulkan

pt shk jadi sorotan dprd, pemeriksaan pajak diusulkan
Anggota Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar, Patar Luhut Panjaitan, saat menyampaikan pandangannya dalam RDP terkait pengaduan pekerja PT SHK. DPRD mengusulkan pemeriksaan menyeluruh terhadap perusahaan setelah muncul berbagai persoalan ketenagakerjaan yang diadukan pekerja. (Foto: Sinata.id)

Pematangsiantar, Sinata.id – PT Suryatama Harapan Kita (PT SHK) menjadi sorotan Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar setelah berbagai persoalan ketenagakerjaan yang diadukan oleh salah seorang karyawannya dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). DPRD bahkan mengusulkan agar perusahaan tersebut diperiksa secara menyeluruh, termasuk dari aspek perpajakan.

Usulan itu disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar, Patar Luhut Panjaitan, SMK., MPH, saat memberikan tanggapan dalam RDP yang turut dihadiri Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar dan pengadu, Godfrit Freddy Sianturi. Sementara itu, pihak PT SHK tidak hadir meskipun telah diundang secara resmi oleh DPRD.

Advertisement

Dalam forum tersebut, Patar mengungkapkan bahwa persoalan yang diadukan Godfrit bukanlah persoalan baru. Menurutnya, upaya komunikasi dan penyelesaian secara kekeluargaan sempat dilakukan sebelum akhirnya persoalan tersebut dibawa ke DPRD.

Baca Juga  Surat Edaran Walikota Soal Daging Non-Halal Didukung FKUB Kota Medan

“Ketika Godfrit waktu itu memberitahukan persoalan ini, memang saya upayakan supaya diselesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya.

Namun karena tidak kunjung memperoleh penyelesaian, persoalan tersebut akhirnya dibahas secara resmi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Patar juga menyoroti ketidakhadiran PT SHK dalam forum yang difasilitasi DPRD.

“Saya menilai dengan adanya undangan kepada tiga belah pihak, PT SHK ini yang utamanya, juga memang ngawur. Dia juga tidak hadir. Ini menjadi preseden buruk bagi sebuah perusahaan yang katanya besar tapi tidak menunjukkan etika baiknya,” tegasnya.

Selain itu, Patar menilai terdapat sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut, termasuk mekanisme pemberian Surat Peringatan (SP) kepada pekerja yang menurutnya perlu ditelaah berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Kalau SP-1 tanggal 27, SP-2 tanggal 28. Nah memang betul kalau tadi tanggapan yang diceritakan oleh Godfrit, ya memang kayak yang ini, mau mengusir sebenarnya. Tapi di PP itu jelas ada jedanya,” katanya.

Baca Juga  Gubsu dan Bupati Tapteng Tinjau Sungai di Sarudik, Janjikan Percepat Pembangunan Sheet Pile

Atas berbagai persoalan yang mencuat, Patar merekomendasikan agar PT SHK diperiksa secara menyeluruh.

“Kita rekomendasikan supaya diperiksa secara keseluruhan PT SHK ini,” tegasnya.

Menurutnya, pemeriksaan tersebut perlu melibatkan berbagai instansi yang memiliki kewenangan sesuai bidang masing-masing.

“Kita rekomendasikan ini supaya diperiksa secara menyeluruh. Apakah APH, biar sekalian Direktorat Pajak, biar sekalian lembaga-lembaga yang berkaitan dengan sebuah perusahaan besar, kita minta untuk diperiksa,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pemeriksaan diperlukan untuk memastikan seluruh aktivitas perusahaan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak merugikan pekerja.

Di akhir penyampaiannya, Patar kembali menyesalkan ketidakhadiran PT SHK dalam forum resmi DPRD yang bertujuan mencari solusi atas persoalan yang terjadi.

Baca Juga  SP1–SP2 Sehari di PT SHK, Pernyataan Berbeda, Dugaan Tekanan terhadap Pekerja Kian Menguat

“Ketika sama karyawan bisa tegas dan memang seperti menekan, tapi untuk berbicara, diskusi baik-baik, yang sudah diundang oleh seorang Timbul Marganda Lingga, Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, tapi tidak hadir. Ini menjadi preseden sangat buruk bagi sebuah perusahaan besar,” tegasnya.

Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar berencana menindaklanjuti hasil rapat tersebut melalui rekomendasi kepada instansi terkait guna memastikan seluruh persoalan yang mencuat dapat diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, hingga rapat berakhir, pihak PT Suryatama Harapan Kita (PT SHK) tidak hadir untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan atas berbagai persoalan yang dibahas dalam forum tersebut. (SN14)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini