Pematangsiantar, Sinata.id – Di periode Semester I Tahun 2026 banyak kejahatan terjadi di Kota Pematangsiantar. Hal itu diungkap Polres Pematangsiantar pada konprensi pers yang digelar, Selasa (9/6/2026).
Pada konprensi pers tersebut, Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak mengatakan, selama periode semester pertama tahun ini, 100 kasus tindak pidana kriminal dan kejahatan narkotika yang diungkap.
Dari 100 perkara tersebut, penyidik Polres Pematangsiantar menetapkan 133 orang sebagai tersangka.
Menurut Kapolres, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menekan angka kriminalitas dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
Dari total kasus yang berhasil diungkap, Satreskrim Polres Pematangsiantar menangani 31 kasus kejahatan jalanan atau 3C, yang terdiri atas 23 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), lima kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi mengamankan 42 tersangka yang terdiri dari 41 orang dewasa dan satu anak yang berhadapan dengan hukum.
Selain itu, sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya sepeda motor, telepon genggam, uang tunai, perhiasan, perangkat elektronik, serta alat yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.
Kapolres menyebutkan beberapa kasus menonjol yang berhasil diungkap selama enam bulan terakhir, di antaranya kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, pencurian sepeda motor dinas milik TNI, serta kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia di kawasan Taman Bunga Kota Pematangsiantar.
Sementara itu, Satresnarkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap 69 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan total 91 tersangka. Dari jumlah tersebut, 32 orang diketahui merupakan residivis.
Barang bukti yang diamankan meliputi 9.543,39 gram ganja, 1.455,68 gram sabu, 38 butir ekstasi, serta 18,02 mililiter cairan vape yang mengandung zat Etomidate.
Para tersangka kasus narkotika dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara tersangka kasus kriminal diproses sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku.
AKBP Sah Udur menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum sekaligus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam berbagai kasus yang sedang ditangani.
Pada kesempatan itu, Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan memanfaatkan layanan darurat Polri 110 guna melaporkan tindak pidana, kecelakaan lalu lintas, maupun gangguan keamanan lainnya.
Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Pematangsiantar. (SN10)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini