Medan, Sinata.id – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Subdit III Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut telah menggerebek markas kawanan begal di Kecamatan Medan Marelan, Medan.
Sebanyak delapan pelaku begal berhasil dibekuk dan tiga di antaranya terpaksa ditembak di bagian kaki karena melawan dan berusaha kabur ketika ditangkap.
“Kita berhasil mengamankan delapan pelaku begal saat melakukan penggerebekan markas mereka di Marelan. Tiga pelaku terpaksa kita tindakan tegas terukur,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh melalui Kasubdit Jatanras, Kompol Jama Kita Purba, Selasa (9/6/2026).
Dijelaskannya, penggerebekan markas kawanan begal di Pajak Uka Marelan itu dilakukan atas dasar aksi para tersangka yang viral di media sosial (medsos) dan laporan korbannya.
Pada 14 Mei 2026, korban Agus Riadi (32), warga Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang membuat laporan polisi (LP). Dia mengaku dibegal di Jalan Umum Hamparan Perak saat hendak mengantar tempe sekira pukul 03.45 WIB.
Korban dipepet kawanan pelaku menaiki dua sepeda motor dan lehernya ditodong senjata. Korban dipaksa berhenti dan ditendang. Setelah itu sepeda motornya dibawa kabur.
Sedangkan pada 17 Mei 2026, Dimas Agei Prastyo (23), warga Desa Klambir Lima Kebun, Hamparan Perak melaporkan pembegalan yang dialaminya di Jalan Pasar 2 Banjaran Desa Klumpang Kebun, Hamaparan Perak, Deli Serdang sekira pukul 05.00 WIB.
Ketika itu, korban berangkat hendak ke tempat kerja di KIM Mabar menaiki sepeda motor. Di tempat kejadian perkara (TKP) korban dipepet dua pelaku menaiki sepeda motor. Korban ditodong celurit dan dipaksa turun.
Meski sudah turun dan kabur, pelaku yang megang clurit sempat mengejarnya. Setelah itu, kawanan begal itu merampas sepeda motor N Max milik korban.
“Dalam aksinya, para tersangka terlebih dahulu membuntuti hingga memepet korbannya lalu diancam menggunakan benda tajam,” sebut Kompol Jama Kita Purba.
Adapun para pelaku yang berhasil ditangkap, RD alias Inal (28), warga Pasar 2 Terjun Medan Marelan, berperan sebagai kapten atau otak pelaku. RD juga menentukan pencarian calon korban, membawa sepeda motor hasil kejahatan untuk dijual kepada penadah Usman.
Dari tersangka RD alias Inal ini disita barang bukti, satu set kunci T, sepucuk senjata api mainan, satu jaket Hoodie dan helm. Dia ditangkap di Desa Selayang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Minggu (7/6/2026).
Tersangka ES alias Eka (46), warga Desa Manunggal, Kecamatan Medan Labuhan, Deli Serdang, berperan membawa sepeda motor (joki), memepet dan menjatuhkan korban.
Barang bukti diamankan, satu unit sepeda motor Vario putih yang digunakan beraksi, 1 Hoodie hitam dan helm. Dia ditangkap di Jalan Rahmat Tanjung Mulia, Medan Deli, Minggu (7/6/2026).
Tersangka MR (18), warga Marelan, berperan membawa senjata tajam, mengancam dan membacok korban. Barang bukti diamankan sebilah senjata tajam (Sajam), satu kunci T. Dia ditangkap di Tanjung Mulia, Medan Deli.
Tersangka FH (19), warga Hamparan Perak, berperan membawa Sajam dan ditangkap di Jalan Abdul Sani Muthalib, Marelan. Tersangka RM alias Rama (19), warga Marelan, berperan membawa sajam dan mengancam korban, ditangkap di Marelan, Minggu (7/6/2026) dengan barang bukti sebilah clurit.
Kemudian, tersangka AS alias Aldi (19), warga Marelan, berperan membawa sajam, mengancam dan melukai korban, barang bukti disita samurai, ditangkap di Marelan, Minggu (7/6/2026).
Tersangka UL (40), warga Marelan, berperan sebagai penadah sepeda motor. Barang bukti disita HP, plat sepeda motor, dan ditangkap di Klambir Lima Kebun, Hamparan Perak.
Selanjutnya, SP alias Ari (43), warga Labuhan Deli, Deli Serdang, berperan sebagai penadah. Barang bukti diamankan, satu unit handphone, dan diamankan di Labuhan Deli, Minggu (7/6/2026).
“Berdasarkan serangkaian penyelidikan akhirnya tim berhasil mengidentifikasi diduga para pelaku yang merupakan dari kelompok geng motor. Saat proses penelusuran ke sebuah lokasi gudang, tiga pelaku berupaya melawan petugas dengan menyerang menggunakan borgol.yang melekat di tangan. Petugas berupaya memperingatkan agar para pelaku kooperatif dan tidak melawan, tetapi para pelaku semakin menyerang untuk dapat melarikan diri sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan,” pungkas Kompol Jama Kita Purba.
Dalam proses penyidikan terungkap, para tersangka juga sering melakukan aksi tawuran yang mengakibatkan korban luka-luka. Tersangka Rinaldi dan Eka merupakan residivis yang menjadi otak pelaku yang diduga merekrut dan memanfaatkan anak-anak di bawah umur untuk bergabung dan melakukan tindak pidana.
Sejak periode Mei s/d Juni telah melakukan aksi lebih dari 25 TKP di wilayah Hamparan Perak, Marelan, Medan Helvetia, Medan Barat s/d Medan Timur. Kelompok begal ini sangat sadis karena selalu membawa senjata tajam dan akan melukai korban jika melakukan perlawanan.
Pada Sabtu, 6 Juni sekitar pukul 05.00 WIB kelompok ini masih berhasil melakukan pembegalan di Simpang Krakatau Wilkum Polsek Medan Timur dan kejadian tersebut telah direspon oleh Call Center 110, dan 24 jam berikutnya Team URC MIT Jatanras Ditreskrimum telah berhasil mengungkap dan mengamankan empat orang pelakunya yang merupakan dari kelompok ini.
Dari aksi yang dilakukan kelompok ini, Team URC MIT Jatanras Ditreskrimum telah berhasil mengungkap sementara 8 Laporan Polisi. (SN22)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini