Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 04 Juni 2026 |17:08 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K DMI • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • FRC PLMBG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
MERANTI7 N4 (MERANTI7)
Vol: 0.5K · DMI
15025 (AGM) 15010 (IBP) 14921 (EUP) 15075 AGM ACC
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K · BLW
15025 (ARM) 15010 (MM) 14951 (EOP) 15075 ARM ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
14825 (AGM) 14785 (MM) 14736 (PRISCOLIN) 14875 AGM ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
14880 (WIRA) 14759 (WNI) 8000 (PRCW) 14945 WIRA ACC
N7 N4 (N7)
Vol: 0.5K · FRC PLMBG
14875 (AGM) 14860 (MM) 14771 (PRISCOLIN) 14925 AGM ACC
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi transaksi ACC dengan persaingan harga yang cukup ketat antar bidder. AGM memenangkan tender DMI, FOB TDUKU, dan FRC PLMBG, sementara ARM unggul di BLW dan WIRA memenangkan tender FRC TBAYUR. Tender LOCO LUWU belum terdapat bidder.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Hukum & Peristiwa

BNN Sumut Ringkus Pasutri Pengedar Sabu

bnn sumut ringkus pasutri pengedar sabu
Petugas BNNP Sumut menunjukkan barang bukti pengungkapan dua kasus, Selasa (9/6/2026). (Istimewa)

Medan, Sinata.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) mengungkap dua kasus dalam Operasi Sapu Bersih (Saber) Bersinar 2026, dan menangkap enam tersangka.

Dari enam tersangka itu, dua di antaranya merupakan pasangan suami istri (pasutri) berinisial, SA alias Icha dan ES.

Advertisement

Kepada BNNP Sumut, Brigjen Pol Tatar Nugroho menjelaskan, kasus pertama diungkap dari informasi masyarakat adanya transaksi narkoba di kawasan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat. Tim berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial, HS dengan barang bukti 2,51 gram sabu disimpan dalam kotak rokok.

“HS mengakui kalau sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial, UM yang menurut informasi berada di kawasan Medan Johor,” jelasnya, Selasa (9/6/2026).

Baca Juga  Penyebab Jalan Gereja Amblas Belum Sepekan usai Diperbaiki

Tersangka UM diamankan saat mengendarai mobil Sigra merah pelat nomor BK 1478 AEG. Dalam mobil tersebut ada ‘ES’ dan ‘SA’. Tim menggeledah mobil yang dipakai UM, tapi tidak ditemukan narkotika.

Selanjutnya, petugas menginterogasi UM dan ES. Tersangka ES mengaku sabu disimpan di rumahnya Jalan Family, Gang Cendana, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli.

Petugas segera melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu seberat 507,49 gram di dalam jok sepeda motor, 25,18 gram sabu di bawah tempat tidur dan 29,61 gram sabu ditemukan dalam lemari di ruang tamu.

Sedangkan untuk kasus kedua, diungkap setelah petugas BNNP Sumut mendapat informasi adanya peredaran narkoba di kawasan Bandar Khalipah, Tembung, Kecamatan Percut Seituan. Petugas meringkus seorang tersangka berinisial, J bersama tersangka, MZ di pinggir Jalan Pusaka Pasar 10, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Seituan. Bersama keduanya ditemukan barang bukti 1 paket sabu seberat 98,69 gram.

Baca Juga  Residivis Kasus Sabu Kembali Ditangkap, Polsek Kampung Rakyat Amankan Dua Pria di Teluk Panji

Hasil interogasi, tersangka MZ mengaku masih ada sabu yang disimpan di Jalan Pusaka, Pasar 11, Desa Bandar Khalipah. Saat petugas mendatangi lokasi yang dimaksud berhasil ditemukan barang bukti sabu seberat 213 gram. Selanjutnya, kedua tersangka digiring ke Kantor BNNP Sumut. (SN22)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini