Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 04 Juni 2026 |17:08 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K DMI • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • FRC PLMBG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
MERANTI7 N4 (MERANTI7)
Vol: 0.5K · DMI
15025 (AGM) 15010 (IBP) 14921 (EUP) 15075 AGM ACC
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K · BLW
15025 (ARM) 15010 (MM) 14951 (EOP) 15075 ARM ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
14825 (AGM) 14785 (MM) 14736 (PRISCOLIN) 14875 AGM ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
14880 (WIRA) 14759 (WNI) 8000 (PRCW) 14945 WIRA ACC
N7 N4 (N7)
Vol: 0.5K · FRC PLMBG
14875 (AGM) 14860 (MM) 14771 (PRISCOLIN) 14925 AGM ACC
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi transaksi ACC dengan persaingan harga yang cukup ketat antar bidder. AGM memenangkan tender DMI, FOB TDUKU, dan FRC PLMBG, sementara ARM unggul di BLW dan WIRA memenangkan tender FRC TBAYUR. Tender LOCO LUWU belum terdapat bidder.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Regional

UPT Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara Akan Segera Panggil PT SHK

upt dinas tenaga kerja provinsi sumatera utara akan segera panggil pt shk
Rentauli Silalahi, Kasi Penegakan Hukum Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah III Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, saat memberikan keterangan kepada Sinata.id terkait tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang melibatkan PT SHK. (Foto: SN14/ Sinata.id)

Pematangsiantar, Sinata.id – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah III Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara akan segera melayangkan surat panggilan resmi kepada PT SHK terkait laporan yang disampaikan pekerja perusahaan tersebut, Godfrit Freddy Sianturi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penegakan Hukum Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah III Sumatera Utara, Rentauli Silalahi, saat dikonfirmasi Sinata.id mengenai perkembangan penanganan laporan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang menyeret perusahaan tersebut.

Advertisement

Menurut Rentauli, pihaknya saat ini masih mengumpulkan dokumen dan data yang diperlukan sebelum melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari perusahaan juga kami minta melengkapi data, salah satunya terkait Peraturan Perusahaan (PP), perjanjian kerja kontrak, PKWT, maupun dokumen-dokumen lainnya. Saat ini kami masih menunggu,” ujar Rentauli.

Baca Juga  Terungkap, Tak Ada Data PP/PKB PT Suryatama Harapan Kita di Disnaker

Rentauli mengakui bahwa proses pemeriksaan harus menyesuaikan dengan kapasitas personel yang tersedia di UPT Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah III. Menurutnya, wilayah kerja UPT mencakup tujuh kabupaten/kota, sementara jumlah pengawas yang bertugas hanya dua orang.

“Saya paham kasus ini sudah menjadi perhatian publik. Namun wilayah kerja kami mencakup tujuh kabupaten dan jumlah pengawas hanya dua orang. Jadi kami harus menyesuaikan jadwal pemeriksaan yang sudah ada,” ujarnya.

Terkait informasi yang menyebutkan PT SHK belum memiliki Peraturan Perusahaan (PP) maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Rentauli menegaskan pihaknya belum dapat memastikan kebenaran informasi tersebut sebelum melakukan verifikasi.

Ia menambahkan, apabila sebuah perusahaan tidak memiliki serikat pekerja, maka secara umum perusahaan tersebut wajib memiliki Peraturan Perusahaan sebagai pedoman hubungan kerja.

Baca Juga  Tak Ada Data PP/PKB di Disnaker, Ikhsan Gunawan Minta Pengawas Ketenagakerjaan Periksa PT SHK

“Kalau memang tidak ada serikat pekerja, biasanya menggunakan PP. Namun saya tetap harus memastikan kebenarannya terlebih dahulu,” ujarnya.

Mengenai dugaan penurunan jabatan, ia menjelaskan bahwa persoalan penurunan jabatan pada prinsipnya harus mengacu pada aturan internal perusahaan yang tertuang dalam Peraturan Perusahaan atau perjanjian kerja yang berlaku.

Pihaknya memastikan langkah tindak lanjut terhadap laporan tersebut tetap akan dilakukan, termasuk rencana pemanggilan terhadap pihak perusahaan.

“Saya akan koordinasikan dulu dengan tim. Kalau ingin mengetahui perkembangan atau jadwal pemanggilan, silakan hubungi saya kembali,” tutupnya. (SN14)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini