Bantul, Sinata.id – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia mengimbau masyarakat di seluruh daerah untuk menjaga kerukunan serta saling menghormati kebebasan beragama, menyusul peristiwa pembubaran ibadah di Gereja Misa Sejahtera (GMS) Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Imbauan tersebut disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, Kamis (28/5/2026).
“Kami mengajak umat beragama untuk tetap menjaga kerukunan dan saling menghormati kebebasan beragama dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku,” ujar Thobib.
Thobib menegaskan bahwa setiap perbedaan pandangan dalam kehidupan beragama harus diselesaikan melalui musyawarah, bukan dengan tindakan kekerasan.
Ia juga menekankan pentingnya pendekatan persuasif untuk mencegah terjadinya konflik antarumat beragama.
“Aksi pembubaran ibadah semestinya dapat dihindari melalui pendekatan persuasif serta mengedepankan musyawarah,” katanya.
Kemenag juga mengingatkan pentingnya mematuhi aturan pendirian rumah ibadah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.
“Kami mengimbau umat beragama untuk mematuhi regulasi pendirian rumah ibadah yang berlaku sebagai pedoman bersama,” jelasnya.
Terkait peristiwa pembubaran ibadah di GMS Bantul, Kemenag mendukung aparat penegak hukum untuk mengusut kasus tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan.
Thobib menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan dan tindakan anarkis tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.
“Kami mendukung penegakan hukum terhadap setiap tindakan anarkisme dan kekerasan,” tegasnya.
Peristiwa pembubaran ibadah di Gereja GMS diketahui terjadi pada 24 Mei 2026 dan sempat viral di media sosial. Sejumlah laporan menyebut aksi tersebut dilakukan oleh sekelompok orang di lokasi ibadah.
Menindaklanjuti hal itu, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Ditreskrimum telah melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti serta memeriksa sejumlah saksi.
Sementara itu, pihak gereja menyatakan tengah melengkapi administrasi perizinan agar dapat kembali beribadah di lokasi semula, sambil sementara beribadah di tempat lain yang telah disepakati. (A02)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini