Tapanuli Utara, Sinata.id – Pulau Sibandang di Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, menyimpan situs bersejarah yang hingga kini masih dijaga dan dilestarikan masyarakat setempat.
Situs tersebut dikenal dengan nama Batu Kursi, peninggalan adat yang menjadi simbol musyawarah dan kepemimpinan masyarakat Batak pada masa lampau.
Situs Batu Kursi Pulau Sibandang berada di Desa Sibandang dan terdiri dari tujuh batu besar yang dipahat menyerupai kursi.
Menurut cerita masyarakat setempat, batu-batu tersebut merupakan peninggalan Oppung Raja Hunsa Rajagukguk, tokoh adat yang pernah memimpin wilayah Pulau Pardopur di Pulau Sibandang.
Jumlah tujuh kursi batu itu melambangkan keturunan Raja Hunsa Rajagukguk yang terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan. Hingga kini, bentuk asli batu kursi masih tetap terjaga dan hanya mengalami perawatan berupa pengecatan ulang.
Pada masa lalu, kawasan Batu Kursi digunakan sebagai tempat musyawarah para raja dan tokoh adat untuk membahas persoalan masyarakat, pelaksanaan adat, hingga berbagai keputusan penting terkait kehidupan kampung.
Di depan situs tersebut juga terdapat sarkofagus atau makam batu Raja Hunsa Rajagukguk beserta istrinya yang semakin memperkuat nilai sejarah kawasan tersebut sebagai bagian dari perjalanan budaya masyarakat Batak di kawasan Danau Toba.
Selain memiliki nilai sejarah, keberadaan Batu Kursi juga menjadi daya tarik wisata budaya di kawasan Pulau Sibandang yang dikelilingi panorama Danau Toba dan perbukitan hijau.
Dr Sasma Situmorang, yang aktif mempromosikan pariwisata Pulau Sibandang, mengatakan situs Batu Kursi pernah menjadi lokasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat pada tahun 2023.
Menurutnya, Batu Kursi bukan hanya simbol budaya dan sejarah, tetapi juga memiliki potensi besar dalam pengembangan wisata berbasis budaya dan pelestarian adat lokal.
Ia juga mendorong penerapan konsep wisata berkelanjutan agar nilai budaya tetap terjaga sekaligus mampu meningkatkan perekonomian masyarakat setempat.
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara sendiri telah menetapkan Batu Kursi sebagai salah satu cagar budaya melalui Keputusan Bupati Tapanuli Utara Nomor 41 Tahun 2024 tentang Penetapan Objek Budaya sebagai Benda, Bangunan, dan Struktur Cagar Budaya di Kabupaten Tapanuli Utara.
Keberadaan Batu Kursi menjadi pengingat akan kuatnya tradisi musyawarah dan nilai kebersamaan yang telah diwariskan masyarakat Batak sejak masa lampau. (SN15)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini