Padangsidimpuan, Sinata.id – Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna mengajak masyarakat dan pemerintah daerah memperkuat penerapan kearifan lokal dalam penyelesaian persoalan sosial dan keamanan melalui hukum adat Angkola.
Ajakan tersebut disampaikan dalam kegiatan bedah buku berjudul Pengabdian Bhayangkara di Padang Nadimpu: Optimalisasi Kolaborasi dan Kearifan Lokal yang digelar di Aula Pratidina Polres Padangsidimpuan, Selasa (26/5/2026), dalam rangka menyambut HUT Bhayangkara ke-80.
Kegiatan itu dihadiri unsur Forkopimda, akademisi, tokoh adat, mahasiswa, serta organisasi keagamaan. Hadir di antaranya Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe, Ketua DPRD Sri Fitrah Munawaroh, perwakilan TNI, kejaksaan, pengadilan, hingga pimpinan perguruan tinggi.
Dalam pemaparannya, Wira Prayatna menjelaskan bahwa buku tersebut memuat tiga pokok gagasan utama, yakni penguatan penegakan hukum humanis, optimalisasi kearifan lokal melalui konsep Dalihan Na Tolu, serta peran kolaboratif kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Restorative justice sejatinya memiliki irisan kuat dengan budaya lokal masyarakat Angkola yang mengedepankan musyawarah dan kekerabatan,” ujar Wira.
Ia menilai pendekatan berbasis budaya dapat menjadi salah satu alternatif dalam penyelesaian konflik sosial, penanganan penyalahgunaan narkoba, perlindungan anak, hingga penanggulangan bencana.
Rektor Institut Pendidikan Tapanuli Selatan (IPTS) sekaligus Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Zulpadli, menilai gagasan tersebut dapat menjadi landasan dalam memperkuat penyelesaian masalah berbasis adat melalui regulasi daerah.
Sementara itu, dosen Fakultas Bahasa IPTS, Habib Rahmansyah, menyebut konsep yang diangkat dalam buku tersebut sejalan dengan reformasi Polri dan pendekatan Presisi yang saat ini dikembangkan institusi kepolisian.
Tokoh budaya Manaon Lubis juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menjaga ketertiban sosial melalui penguatan nilai-nilai budaya lokal.
Dalam sesi diskusi, sejumlah peserta menyoroti penerapan restorative justice berbasis adat. Menanggapi hal itu, Wira menegaskan bahwa pelaksanaan hukum adat tetap harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, penerapan restorative justice dilakukan sesuai aturan hukum, khususnya terhadap perkara ringan dengan ancaman pidana tertentu sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Ketua DPRD Padangsidimpuan Sri Fitrah Munawaroh menyatakan pihak legislatif membuka peluang pembahasan terkait regulasi kearifan lokal dalam mendukung penyelesaian persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan rekomendasi bersama, penyerahan plakat kepada panelis dan akademisi, serta sesi foto bersama. (SN18)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini