Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 25 Mei 2026 |18:58 WIB |Volume: 1K • 1K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.2K • 0.5K • 0.2K • 2K • 0.5K • 3K DMI • BLW • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • LOCO NGABANG • PARINDU • LOCO KEMBAYAN • FOB TANAH MERAH • LOCO LUWU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 1K · DMI
12333 (EUP) 12000 (WNI/IMT/KJA) 11990 (AGM) 14850 - WD
N4 N4 (N4)
Vol: 1K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
12133 (PRISCOLIN) 11800 (WNI) 11790 (AGM) 14650 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
- 11870 (WNI) 8000 (PRCW) 14720 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
11983 (EUP) 11585 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · PARINDU
11893 (EUP) 11510 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
11883 (EUP) 11435 (MNA) 10750 (PBI) 14400 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 2K · FOB TANAH MERAH
11933 (EUP) 10000 (LDCI) - 14450 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD dengan persaingan harga cukup aktif di beberapa lokasi. Tender FOB PALOPO dan LOCO LUWU belum terdapat bidder. Penawaran tertinggi tercatat di DMI dan BLW dengan CTR 14.850, sementara FOB TANAH MERAH berada di level CTR 14.450.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Regional

Kapolres Sidimpuan Dorong Penguatan Hukum Adat Lewat Bedah Buku

kapolres sidimpuan dorong penguatan hukum adat lewat bedah buku
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna (kiri)

Padangsidimpuan, Sinata.id – Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna mengajak masyarakat dan pemerintah daerah memperkuat penerapan kearifan lokal dalam penyelesaian persoalan sosial dan keamanan melalui hukum adat Angkola.

Ajakan tersebut disampaikan dalam kegiatan bedah buku berjudul Pengabdian Bhayangkara di Padang Nadimpu: Optimalisasi Kolaborasi dan Kearifan Lokal yang digelar di Aula Pratidina Polres Padangsidimpuan, Selasa (26/5/2026), dalam rangka menyambut HUT Bhayangkara ke-80.

Advertisement

Kegiatan itu dihadiri unsur Forkopimda, akademisi, tokoh adat, mahasiswa, serta organisasi keagamaan. Hadir di antaranya Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe, Ketua DPRD Sri Fitrah Munawaroh, perwakilan TNI, kejaksaan, pengadilan, hingga pimpinan perguruan tinggi.

Dalam pemaparannya, Wira Prayatna menjelaskan bahwa buku tersebut memuat tiga pokok gagasan utama, yakni penguatan penegakan hukum humanis, optimalisasi kearifan lokal melalui konsep Dalihan Na Tolu, serta peran kolaboratif kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga  GMKI dan STT HKBP Pematangsiantar Gelar Bedah Buku Biografi Marie Claire Barth-Frommel

“Restorative justice sejatinya memiliki irisan kuat dengan budaya lokal masyarakat Angkola yang mengedepankan musyawarah dan kekerabatan,” ujar Wira.

Ia menilai pendekatan berbasis budaya dapat menjadi salah satu alternatif dalam penyelesaian konflik sosial, penanganan penyalahgunaan narkoba, perlindungan anak, hingga penanggulangan bencana.

Rektor Institut Pendidikan Tapanuli Selatan (IPTS) sekaligus Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Zulpadli, menilai gagasan tersebut dapat menjadi landasan dalam memperkuat penyelesaian masalah berbasis adat melalui regulasi daerah.

Sementara itu, dosen Fakultas Bahasa IPTS, Habib Rahmansyah, menyebut konsep yang diangkat dalam buku tersebut sejalan dengan reformasi Polri dan pendekatan Presisi yang saat ini dikembangkan institusi kepolisian.

Tokoh budaya Manaon Lubis juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menjaga ketertiban sosial melalui penguatan nilai-nilai budaya lokal.

Baca Juga  Pencarian Dramatis di Sungai Aek Tolang Berakhir Duka, Bocah 12 Tahun Ditemukan Tewas Tersangkut Pohon Sawit

Dalam sesi diskusi, sejumlah peserta menyoroti penerapan restorative justice berbasis adat. Menanggapi hal itu, Wira menegaskan bahwa pelaksanaan hukum adat tetap harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, penerapan restorative justice dilakukan sesuai aturan hukum, khususnya terhadap perkara ringan dengan ancaman pidana tertentu sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Ketua DPRD Padangsidimpuan Sri Fitrah Munawaroh menyatakan pihak legislatif membuka peluang pembahasan terkait regulasi kearifan lokal dalam mendukung penyelesaian persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan rekomendasi bersama, penyerahan plakat kepada panelis dan akademisi, serta sesi foto bersama. (SN18)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini