Jakarta, Sinata.id – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) diperlukan untuk memperkuat kewenangan Pemerintah Aceh sebagaimana diatur dalam Nota Kesepahaman Helsinki atau MoU Helsinki. Menurutnya, penguatan kewenangan tersebut penting untuk menjaga stabilitas dan mencegah potensi konflik di Aceh pada masa mendatang.
Pernyataan itu disampaikan Muzakir Manaf dalam pertemuan bersama tim pembahas revisi UUPA dari Pemerintah Aceh dan DPR Aceh di Kantor Penghubung Aceh, Jakarta, Minggu (24/5/2026), menjelang Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Legislasi DPR RI.
Dalam pembahasan tersebut, Pemerintah Aceh juga menyoroti keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh. Pemerintah Aceh berharap skema Dana Otsus tetap dilanjutkan dengan besaran 2,5 persen atau minimal setara dengan dana otsus yang diterima Papua.
Untuk menyamakan pandangan menjelang pembahasan di tingkat nasional, Gubernur Aceh memanggil Ketua DPR Aceh, Zulfadhli, beserta seluruh tim pembahas revisi UUPA dari legislatif dan eksekutif ke Jakarta. Pertemuan tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, Sekretaris Daerah Aceh Nasir Syamaun, serta sejumlah anggota tim pembahas revisi UUPA.
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menyatakan optimistis pemerintah pusat akan mempertimbangkan keberlanjutan Dana Otsus Aceh. Ia menilai komunikasi yang konstruktif menjadi faktor penting dalam proses pembahasan revisi UUPA.
Selain itu, Fadhlullah juga mengusulkan agar proses revisi UUPA melibatkan perguruan tinggi dan elemen masyarakat sipil di Aceh agar substansi perubahan mencerminkan aspirasi masyarakat secara lebih luas.
Dalam forum yang sama, Sekda Aceh Nasir Syamaun menjelaskan bahwa draft revisi UUPA mencakup puluhan poin perubahan. Dari total 52 poin yang dibahas, terdapat 51 pasal yang mengalami revisi serta usulan penambahan satu pasal baru dari Pemerintah Aceh.
Sementara itu, Ketua DPR Aceh Zulfadhli menekankan bahwa setiap perubahan norma maupun pasal dalam revisi UUPA harus tetap dikonsultasikan dengan DPR Aceh sebagai representasi politik masyarakat Aceh. Menurutnya, pandangan yang disampaikan dalam RDP di DPR RI merupakan sikap resmi Aceh.
Pandangan serupa juga disampaikan Ketua Fraksi Gerindra-PKS DPR Aceh, Abdurrahman Ahmad, yang menilai sejumlah usulan perubahan dari DPR RI memiliki dampak positif bagi Aceh.
Di sisi lain, anggota tim pembahas revisi UUPA, Teuku Kamaruzzaman, menilai UUPA memiliki nilai historis dan politik yang kuat karena lahir melalui proses panjang yang turut melibatkan komunitas internasional. Ia menegaskan revisi dilakukan untuk memperkuat implementasi UUPA agar tetap relevan dengan kebutuhan Aceh ke depan. (T. Jamaluddin/ SN9)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini