Jakarta, Sinata.id – Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap adanya dugaan penipuan dan penggelapan terkait praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Batam.
Kasus tersebut kini tengah dikembangkan oleh Polresta Barelang bersama BGN guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan praktik ilegal tersebut.
Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya mengatakan penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen-dokumen yang diduga berkaitan dengan modus penipuan.
“Saat ini, penyidik terus berkoordinasi intensif dengan BGN untuk memastikan validitas data dan mengusut tuntas perkara ini,” ujar Sony dalam keterangannya dikutip dari Detik, Minggu (24/5/2026).
Sony menegaskan bahwa titik SPPG tidak diperjualbelikan. Seluruh proses pengajuan hanya dapat dilakukan melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional.










Jadilah yang pertama berkomentar di sini