Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 20 Mei 2026 |18:50 WIB |Volume: 0.5K • 2.6K • 0.5K • 0.5K • 0.2K DMI • FOB PALOPO • DMI • DMI • LOCO PARINDU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
- 11010 (MNA) - 15150 WD
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD. Tender DMI mencatat CTR di level 15.500 dengan bidder IMT, IBP, dan PAA. Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder. Tender LOCO PARINDU mencatat penawaran MNA di level 11.010 dengan CTR 15.150.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Hukum & Peristiwa

UPN Veteran Yogyakarta Nonaktifkan 5 Dosen Terbukti Lakukan Pelecehan Verbal

upn veteran yogyakarta nonaktifkan 5 dosen terbukti lakukan pelecehan verbal
Kampus UPN Veteran Yogyakarta. (shutterstock)

Yogyakarta, Sinata.id – Yogyakarta, Sinata.id – Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Yogyakarta menonaktifkan lima dosen yang terbukti melakukan tindakan pelecehan verbal di lingkungan kampus.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) UPN “Veteran” Yogyakarta setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan terlapor.

Advertisement

Ketua Satgas PPKPT UPN “Veteran” Yogyakarta, Iva Rachmawati, mengatakan laporan mulai ditindaklanjuti sejak Selasa, 19 Mei 2026.

“Dari hasil pemeriksaan, lima terlapor terbukti melakukan tindakan pelecehan verbal,” ujar Iva dalam keterangan resmi yang dikutip dari laman UPN Veteran Yogyakarta, Minggu (24/5/2026).

Pemeriksaan dilakukan dengan meminta keterangan dari lima terlapor, 10 korban, dan 13 saksi. Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan, kelima dosen terbukti melakukan pelecehan verbal berupa ucapan bernuansa seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.

Baca Juga  Residivis Curanmor di Tapteng Ditangkap Lagi, Masuk Bui untuk Kelima Kalinya

Sebagai sanksi, empat dosen dinonaktifkan dari kewajiban Tridharma Perguruan Tinggi selama dua tahun. Mereka juga diwajibkan mengikuti konseling psikologi dengan biaya ditanggung masing-masing pelaku.

Sementara itu, satu dosen lainnya dijatuhi sanksi penonaktifan dari kegiatan Tridharma selama satu tahun.

Terkait isu yang beredar mengenai delapan terduga pelaku, Satgas PPKPT menegaskan bahwa hingga saat ini baru terdapat lima laporan yang telah masuk dan diproses secara resmi.

“Universitas menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan, termasuk pelecehan verbal, tidak dapat ditoleransi. Tindakan semacam itu dapat menciptakan ketidaknyamanan, ketidakamanan, dan relasi akademik yang tidak sehat,” kata Iva.

Selain lima dosen tersebut, pihak universitas juga menjatuhkan sanksi berat kepada satu dosen lain yang terbukti melakukan pelecehan fisik. Dosen yang berasal dari Fakultas Teknologi Mineral dan Energi itu kini tengah diproses untuk pemberhentian permanen melalui kementerian terkait karena berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga  Bocah SD di Ngada NTT Tewas Gantung Diri, Polisi Telusuri Dugaan Perundungan

Rektor UPN Veteran Yogyakarta, Prof. Dr. Mohamad Irhas Effendi, M.Si., menegaskan kampus berkomitmen menciptakan lingkungan akademik yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

“Berdasarkan rekomendasi Satgas PPKPT, kami berkomitmen memastikan ruang kampus yang aman, bermartabat, inklusif, berkeadilan, dan bebas dari segala bentuk kekerasan,” ujarnya.

Koordinator Kerja Sama dan Humas UPN Veteran Yogyakarta, Panji Dwi Ashrianto, menjelaskan proses pemberhentian dosen ASN tersebut mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Menurut Satgas PPKPT, tindakan dosen yang diproses pemberhentiannya telah masuk kategori pelecehan fisik.

“Pelecehan fisik, seperti memegang korban,” ujar Iva.

UPN Veteran Yogyakarta juga mengimbau seluruh pihak yang mengalami, menyaksikan, atau memiliki informasi terkait dugaan kekerasan di lingkungan kampus untuk melapor melalui kanal resmi Satgas PPKPT di nomor 0812-2557-3747 atau email satgas.ppks@upnvyk.ac.id. (A02)

Baca Juga  Pasutri Bos Narkoba Pekanbaru Dibekuk, Polri Sita 4,2 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini